Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2014-09-29 00:00:00

Saatnya Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Saatnya Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Penataan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi harapan pemerintah pusat dalam membina hubungan dengan pemerintah daerah. Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang barus saja disetujui menjadi UU, diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus RUU Pemda, Totok Daryanto dalam laporan akhirnya di rapat paripurna DPR, Jumat (26/9).

Totok mengatakan, RUU Pemda memiliki hubungan matrik antara pemerintah pusat dan daerah. RUU tersebut satu kesatuan dan besifat komprehensif. Dalam pembahasannya, perlu pengharmonisasian dengan UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah, serta UU Aparatur Sipil Negara yang baru saja disetujui DPR.

“Melalui RUU Pemda diletakan otonomi daerah bahwa kekuasaan pemerintah berada di tangan presiden. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas perbantuan. Sehingga pemerintahan daerah adalah kekuasaan presiden dengan dilakukan Pemda,” ujarnya.

Menurut Totok, UU Pemda berisi 27 Bab dengan 414 pasal. Ia mengatakan, UU Pemda menekankan pentingnya pemetaan sebagai dasar perencanaan kelembagaan dan anggaran yang menjadi kewenangan daerah.

Dikatakan Totok, beberapa kewenangan pemerintah tingkat kabupaten kota ditarik ke pemerintah tingkat di atasnya. Misalnya kewenangan bidang kelautan, energi sumber daya alam dibagi dua dengan pemerintah tingkat provinsi. Pembagian itu dilakukan agar  menjadi upaya penguatan hubungan antara pemerintah daerah tingkat satu dan dua dalam menciptakan tata kelola yang efektif.

Anggota Komisi VII itu mengatakan, aturan baru itu juga memuat kewenangan Gubernur memberikan sanksi terhadap walikota dan bupati jika melakukan pelanggaran etik. Dengan catatan, pemberian sanski dan hukuman bukan atas dasar unsur politis.

Ia berpandangan UU Pemda memberikan keleluasaan Pemda berkreasi dalam penyelenggaraan Pemda tanpa dihantui pelanggaran hukum maupun kriminalisasi. “Semua demi kesejahteraan rakyat daerah,” katanya.

Hal lainnya, UU Pemda mengamanatkan rambu penataan pemekaran daerah. Gubernur berwenang mengajukan usulan daerah otonomi baru kepada DPR. Namun, mesti melalui proses persiapan jangka waktu tiga tahun.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak menunjukan kesiapan, maka usulan daerah otonomi baru itu dikembalikan ke Pemda asal. Sebaliknya jika siap, maka akan dibuatkan perundangan tersendiri terkait usulan daerah otonomi baru.

“Sepanjang memenuhi persyaratan dalam UU ini, Gubernur dapat mengajukan daerah otonomi baru,” imbuhnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, UU Pemda yang baru diharapkan mampu menjawab masalah yang timbul dalam praktik penyelenggaraan pemerintah daerah. Malahan, Gamawan berharap UU Pemda dapat berlaku selama 25 tahun ke depan. Menurutnya, hubungan pemerintah dan pusat belakangan acapkali menemui persoalan.

“Sehingga meyebabkan target nasional sulit tercapai,” ujarnya.

Gamawan berpandangan UU Pemda disusun dalam rangka mencegah terjadinya konflik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tak kalah penting membangun hubungan harmonis antara presiden dengan Gubernur, Walikota dan Bupati berlandaskan prinsip demokrasi.

“Diharapkan UU ini memperkuat daerah dan memperkuat daya saing daerah dan prinsip demokrasi keadilan kekhasan daerah, pungkasnya.

 

Sumber : (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54258076a876a/saatnya-memperbaiki-tata-kelola-pemerintahan-daerah) 

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.553.203
Jumlah Kunjungan : 11.554.976
Pengunjung saat ini : 61