2014-05-19 00:00:00
Bagian Hukum Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam rangka menciptakan good governance dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta di Ruang Merapi 2-4 Hotel @Hom Platinum Gowongan Kidul, Selasa-Rabu (13-14/5).Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta, Drs H Achmad Fadli dengan memberikan pengarahan
Kegiatan Sosialisasi ini juga merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan rekan-rekan SKPD di lingkungan Pemkot Yogyakartatentang segala bentuk tindak pidana korupsiserta memahami definisi konsep dan operasional tindak pidana korupsi, sekaligus membedakan kesengajaan dan ketidaksengajaan dalam korupsi maupun penggunaan wewenang, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan rekan-rekan di Pemkot dapat menjauhi dan terhindar dari tindak pidana korupsikata Asisten Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta, Drs H Achmad Fadli saat membuka kegiatan sosialisasi
Kepala Bagian Hukum, Basuki Hari Saksono SH yang menjadi moderator untuk seluruh materi menambahkan tujuan kegiatan sosialisasi ini agar para pegawai Pemkot lebih mengerti dan memahami apa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pencegahannya terkait di dalam UU No31 Tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatanini diikuti oleh pegawai yang terdiri dari Dinas, Bagian, Unit Kerja dan Kecamatan di jajaran Pemkot Yogyakarta. Hadir pula sebagai pembicara, Pakar Hukum UGM, Dwi Haryati SH MH dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Pindo Kartikani SH MHum
Dwi Haryati SH MH mengemukakan sebagai negara hukum semua perbuatan aparatur pemerintah harus mendasarkan pada aturan hukum. Dalam menjalankan roda pemerintahan, terdapat pedoman yang harus ditaati. Dalam melakukan perbuatan pemerintah, aparatur pemerintah diharuskan berpodoman kepada peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sedangkan apabila dalam melakukan fungsi pemerintahan tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan AUPB, maka pemerintah dapat dinyatakan melakukan tindakan tercela.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Pindo Kartikani SH M.Hum memaparkan mengenai pengertian korupsi, faktor penyebab dan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Beliau memaparkan kasus terbanyak yang ditangani oleh Kejaksaan adalah kasus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan yang ditangani KPK terbanyak adalah kasus suap yang dilakukan oleh pejabat negara yang melibatkan pihak swasta.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa langkah-langkah pencegahan untuk pemberantasan tindak korupsi, antara lain dengan cara penyempurnaan Perundang-undangan tentang KKN, Penyempurnaan Kelembagaan dan Tata Kerja Aparatur Pemerintah, Sosialisasi berbagai peraturan Perundang-undangan, Keteladanan Pimpinan dan Sanksi yang tegas dan berat terhadap semua bentuk pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. (dn)