akarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan penerimaan hadiah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait pesta pernikahan anaknya.

"Sekretaris MA Nurhadi telah melaporkan penerimaan hadiah terkait pesta pernikahan anaknya sebanyak 140 buah karangan bunga, laporan diterima pada Kamis (20/3)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Nurhadi menyelenggarakan resepsi anaknya, Rizki Aulia Rahma, di Hotel Mulia pada Sabtu (15/3). Pada resepsi tersebut juga dibagikan 2.500 unit iPod Shuffle 2 gigabyte sebagai buah tangan.

"Sementara undangan yang hadir dilaporkan ada 3.850 undangan," tambah Johan.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penyampaian laporan wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

"Laporan itu selanjutnya akan kami klarifikasi," ungkap Johan.

KPK juga sudah menerima laporan dari sembilan penyelenggara negara yang menerima iPod pada pernikahan tersebut.

iPod tersebut disediakan menantu Nurhadi, Rizky Wibowo yang merupakan putra mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Berdasarkan kuitansi, Rizky membeli 2.500 iPod seharga Rp480 ribu per unit dengan memesan langsung dari Amerika Serikat.

Para undangan mendapatkan iPod tersebut dengan menukarkan kartu dengan barcode yang terdapat di undangan.