Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2013-10-23 00:00:00

PELAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BUKA 24 JAM

PELAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BUKA 24 JAM

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar jam kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), maka perlu dibuka layanan Pusat kesehatan masyarakat Buka 24 Jam dan telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2013 tanggal 16 Agustus 2013.

 

Maksud Pelayanan Puskesmas Buka 24 Jam untuk memberikan kemudahan akses masyarakat Daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar jam kerja puskesmas.

Tujuan Pelayanan Puskesmas Buka 24 Jam untuk:

a. meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

b. mempermudah akses pelayanan kesehatan di luar jam kerja puskesmas.

 

Sasaran Pelayanan Puskesmas Buka 24 Jam mencakup seluruh masyarakat Daerah yang memerlukan pertolongan persalinan, pemeriksaan dan pengobatan umum sesuai kebutuhan di luar jam kerja puskesmas.

 

Tarif Pelayanan Puskesmas Buka 24 Jam sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta yang mengatur Retribusi Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download melalui menu Produk Hukum.

Sumber : (Perwal No 59 Tahun 2013)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.554.643
Jumlah Kunjungan : 11.556.416
Pengunjung saat ini : 3