Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2013-07-22 00:00:00

Bantuan Mudik untuk Pekerja Jangan Dianggap Beban

Bantuan Mudik untuk Pekerja Jangan Dianggap Beban

Pemerintah menilai mudik ke kampung halaman merupakan budaya yang perlu mendapat dukungan semua pihak. Bahkan, Menakertrans menerbitkan Surat Edaran No.03 Tahun 2013 yang salah satu intinya berkaitan dengan mudik bersama. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, menjelaskan dalam surat edaran itu, para pengusaha diimbau untuk aktif memfasilitasi para pekerjanya mudik ke kampung halaman dalam rangka merayakan hari raya keagamaan.

Misalnya, menyiapkan bus untuk mudik para pekerjanya. Dengan begitu diharapkan para pekerja dapat terjamin untuk pulang ke kampung halaman dan kembali ke lokasi kerja agar dapat bekerja tepat waktu. Oleh karenanya, Sahat menilai cukup layak jika pengusaha membantu pekerjanya untuk pulang kampung karena pada masa hari raya, penggunaan moda transportasi meningkat. Tak jarang hal tersebut membuat para pekerja kesulitan mencari transportasi untuk pulang kampung dan kembali lagi ke lokasi kerja. Sebagaimana THR, Sahat menyebut Kemenakertrans melihat aktivitas mudik menjadi budaya masyarakat.

Untuk itu, dalam surat edaran yang diterbitkan Menakertrans, salah satu isinya mengimbau kepada pengusaha agar memberi bantuan transportasi kepada pekerja untuk mudik. Tak ketinggalan Sahat mendorong kepada para pengusaha untuk tidak melihat bantuan mudik itu sebagai beban perusahaan. Pasalnya, hal tersebut merupakan realisasi dari hubungan kemitraan dan kebersamaan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja. “Jadi itu sebenarnya bukan membebani karena sesuai dengan hubungan industrial berdasarkan Pancasila,” tukasnya.

Kemenakertrans mencatat sejak 2011-2012, terdapat peningkatan jumlah perusahaan yang memberikan bantuan fasilitas mudik kepada pekerjanya. Dengan cara menyiapkan sejumlah bus yang layak jalan. Berbagai perusahaan itu diantaranya PT Sido Muncul, Holcim Indonesia, Indofood Sukses Makmur, BNI 46 dan Nikomas Gemilang. Sahat berharap langkah positif yang sudah dilakukan bermacam perusahaan itu dapat diikuti perusahaan lainnya.

Terpisah, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN APINDO, Hasanuddin Rachman, menyambut baik diterbitkannya surat edaran itu. Ia pun mengakui bahwa bantuan mudik untuk berpengaruh untuk mendorong produktifitas pekerja karena pekerja dapat pulang dan pergi dari kampung halaman ke tempat tinggalnya dengan mudah. Sehingga, pekerja diharapkan dapat bekerja kembali tepat waktu usai merayakan hari raya keagamaan.

Namun, Hasanuddin mengingatkan yang lebih penting untuk dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerjanya ada tunjangan hari raya ketimbang bantuan mudik. Pasalnya, ia menilai THR sifatnya normatif. “Bantuan mudik itu hanya imbauan pemerintah, tidak wajib dilaksanakan,” ujarnya kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (19/7).

Menanggapi hal itu, Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai bantuan mudik bagi pekerja sangat penting. Pasalnya, sebagian besar pekerja kerap melakukan silaturahmi, terutama ke kampung halaman ketika hari raya keagamaan tiba. Mengingat budaya itu sudah melekat bagi rakyat Indonesia, Timboel mendorong agar Menakertrans menuangkannya ke dalam norma hukum. Misalnya, membuat regulasi tentang bantuan mudik. Menurut Timboel hal itu salah satunya dapat dilakukan dengan cara merevisi Permenakertrans No.4 Tahun 1994.

Tapi, Timboel mengingatkan agar pemerintah mengatur bantuan mudik untuk pekerja sesuai dengan kemampuan masing-masing pengusaha. Misalnya, membuat kriteria perusahaan yang wajib dan tidak memberi bantuan mudik. Sebagaimana Sahat, Timboel berpendapat bantuan mudik berpengaruh terhadap produktifitas pekerja. Pasalnya, ketika bantuan mudik itu digulirkan, Timboel yakin pekerja tidak kesulitan untuk pulang dan pergi dari kampung halaman ke tempat tinggalnya.

“Dengan bantuan mudik yang baik maka pekerja bisa pulang tepat waktu dan masuk kerja sesuai waktu yang ditentukan. Tentunya ini akan berdampak positif bagi perusahaan,” pungkasnya kepada hukumonline lewat surat elektronik, Sabtu (20/7).

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51eb527c13279/bantuan-mudik-untuk-pekerja-jangan-dianggap-beban

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.555.469
Jumlah Kunjungan : 11.557.242
Pengunjung saat ini : 3