2013-05-14 00:00:00
Kemendagri Siapkan Aturan Baru Akta Kelahiran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan beleid baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Putusan MK mengembalikan urusan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, yang juga juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan Kementerian sedang menyusun sebuah surat edaran menteri untukmenindaklanjuti putusan MK. “Satu dua hari ke depan kami terbitkan,” ujarnya kepada hukumonline di gedung MK, Selasa (07/5).
Sebelumnya, Kemendagri sudah pernah menerbitkan Surat Edaran No. 472.11/3647/SJ Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
Donny—begitu ia biasa disapa—membenarkan Dukcapil perlu bersikap hati-hati sebelum mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang tak tercatat satu tahun setelah kelahiran. Apalagi dalam praktik dikenal istilah anak yang sah dari perkawinan, anak luar kawin, anak hasil zina, dan anak temuan. Jika tak melakukan verifikasi dokumen dengan benar, Dukcapil bisa menghadapi masalah di kemudian hari. Karena itu perlu kehati-hatian.
“Tentunya diperlukan prinsip kehati-hatian bagi seorang kepala dinas kependudukan begitu dia mau menetapkan kedudukan hukum bagi status anak. Ini kan harus melalui mekanisme pembuktian baik apakah dokumen, saksi, dan fakta lainnya,” jelas Donny.
Ia menambahkan, butuh keyakinan yang memadai bagi seorang Kepala Dinas Dukcapil saat verifikasi dokumen-dokumen pendukung keabsahan anak. Selama ini, verifikasi itu dilakukan pengadilan termasuk memanggil saksi-saksi. Ke depan, pembuktikan dilakukan sendiri oleh Dukcapil. “Nanti kan ada implikasi hukum terkait dengan penetapan status dan kedudukan hukum seorang anak. ini betul butuh kehati-hatian dan butuh justifikasi dokumen yang sangat memadai untuk diuji kebenaran,” sambung Donny.
Pertanyaannya, apakah Dukcapil punya wewenang melakukan tugas seperti yang selama ini dijalankan pengadilan. Hakim PN Jakarta Pusat, Bagus Irawan, mengatakan proses pengurusan akta akan rawan penyelundupan hukum. Jika timbul celah dalam proses pengalihan wewenang itu, orang yang beriktikad tidak baik bisa memanfaatkannya.
Apalagi secara yuridis, Dukcapil tak memiliki wewenang menguji kebenaran materiil dokumen pendukung sebagaimana halnya pengadilan. “Catatan sipil itu hanya pencatat. Mereka tidak punya kewenangan untuk membuktikan kebenaran materiilnya,” tutur Bagus Irawan kepada hukumonline.
Untuk mengatasi masalah itu, Bagus mengusulkan agar aturan kewenangan Dukcapil direvisi. Termasuk pula menyusun bagaimana mekanisme pembuktian keabsahan dokumen pendukung akta kelahiran. Semua pemangku kepentingan perlu memahami dan mempertimbangkan implikasi ke depan pembuatan akta kelahiran, misalnya hak waris. Kesalahan pembuatan akta bisa berimplikasi hukum.
Dalam konteks itu pula, kehadiran surat edaran Mendagri menjadi penting. Itu pula yang sedang ditunggu-tunggu instansi pelaksana teknis. “Kami masih menunggu surat edaran Mendagri. Bagaimana bentuk dan cara kerja kami, kami juga belum tahu,” ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Muhammad Hatta, kepada hukumonline.
Saat ini, semuanya memang dalam proses. PN Jakarta Pusat sudah mempercepat proses penetapan akta kelahiran sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 06 Tahun 2012. Senin (06/5) kemarin, pengadilan memproses 27 dari 46 permohonan pencatatan kelahiran yang telah melampaui batas waktu satu tahun. Hatta menegaskan proses penetapan akta lahir melalui pengadilan akan dipercepat agar putusan MK No. 18/PUU-XI/2013 bisa terlaksana. Pengadilan menerapkan one day service agar pengadilan tidak lagi dibebani perkara sejenis.
Senada dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali sebelumnya, Bagus Irawan menilai positif putusan MK tersebut. Sebab, pekerjaan rumah pengadilan semakin berkurang.
sumber : (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5188ce98117ed/kemendagri-siapkan-aturan-baru-akta-kelahiran)