Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2013-05-06 00:00:00

Dukcapil Diminta Hati-hati Proses Akta Kelahiran

Dukcapil Diminta Hati-hati Proses Akta Kelahiran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati dan menyambut baik putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. Pasalnya, putusan MK itu akan memperpendek jalur birokrasi pengurusan akta kelahiran, sehingga pengurusan akta hanya melalui Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.

“Itu bagus, Alhamdulillah sekali, dengan putusan MK itu dapat mempercepat proses. Sebab, dari dulu orang minta pengecualian, tapi kan tidak bisa dengan keputusan menteri, saya tidak mau melanggar undang-undang,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat  (3/5).

Gamawan mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan pemerintah daerah terkait terbitnya putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. “Kita akan lanjutkan dan beritahukan putusan MK ini ke daerah bahwa tidak perlu lagi ke pengadilan, cukup pengurusan akta kelahiran lewat kantor dukcapil, kita harus taati,” harap Gamawan.

Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Gamawan, semuanya diserahkan masing-masing daerah. “Tetapi, kalau daerah mau mengatur bagaimana mekanismenya, itu lebih bagus agar lebih tertib, nanti akan kita kaji,” katanya.

Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan putusan MK itu. Meski begitu, dia meminta agar pemerintah daerah lewat kantor Dukcapil menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Suratnya sudah kita persiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera disosialisasikan bagaimana menyikapi putusan MK,” janjinya.       

Menurut dia, pengurusan akta kelahiran yang melewati satu tahun selama ini harus melalui penetapan pengadilan terutama menyangkut kebenaran status hukum dan kedudukan anak. Terlebih, sejak terbitnyaputusan MK tentang pengujian Pasal 43 UU Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar.

“Sejak putusan Macicha, ada empat status anak yaitu anak temuan, anak ibunya (anak luar kawin), anak hasil perkawinan yang sah, dan anak hasil zina, tetapi mereka tetap diberikan akta kelahiran,” katanya.

Karena itu, tegas dia, ketika Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani akta kelahiran dibutuhkan kehatian-hatian dan pembuktian yang memadai dalam proses pengajuan akta. Sehingga, status kedudukan anak dalam keluarganya dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sejak putusan MK itu, pengajuan akta kelahiran cukup dengan keputusan Kepala Dinas Dukcapil yang berimplikasi (akibat) hukum. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya mengingatkan. 

Terpisah, Ketua MA M. Hatta Ali mengingatkan MA telah mengeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2003 yang membatalkan SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Di alinea terakhir SEMA No. 1 Tahun 2013 itu, permohonan penetapan akta kelahiran yang diajukan sebelum adanya putusan MK segera diselesaikan.   

“Kalau tidak diselesaikan kasihan, seolah-olah pengadilan melepas begitu saja tanpa tanggung jawab. Tetapi, bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan itu jangan diterima,” katanya

Sebelumnya, MK membatalkan frasa dan ayat dalam Pasal 32  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang isinya dianggap merepotkan para orang tua yang telat mengurus akta kelahiran anaknya.

Dalam putusannya, MK mengubah kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk dengan kata ‘keputusan’.MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam  ketentuan itu. Ini artinya, laporan akta kelahiran yang melewati 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Selain itu, MK membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati satu tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini artinya, peran pengadilan dalam hal pengurusan  penetapan akta kelahiran yang melewati satu tahun dihilangkan.

Selama ini penetapan akta kelahiran berpedoman pada SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Lewat SEMA ini, MA mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat yang terlambat mengurus. Selain memungkinkan pengurusan kolektif, MA mendorong pengadilan di daerah melakukan sidang keliling atau zitting plaats. Untuk pengurusan biaya, pengadilan bisa bekerja sama dengan bank atau Pos Indonesia.

“Itu bagus, Alhamdulillah sekali, dengan putusan MK itu dapat mempercepat proses. Sebab, dari dulu orang minta pengecualian, tapi kan tidak bisa dengan keputusan menteri, saya tidak mau melanggar undang-undang,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat  (3/5).

Gamawan mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan pemerintah daerah terkait terbitnya putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. “Kita akan lanjutkan dan beritahukan putusan MK ini ke daerah bahwa tidak perlu lagi ke pengadilan, cukup pengurusan akta kelahiran lewat kantor dukcapil, kita harus taati,” harap Gamawan.

Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Gamawan, semuanya diserahkan masing-masing daerah. “Tetapi, kalau daerah mau mengatur bagaimana mekanismenya, itu lebih bagus agar lebih tertib, nanti akan kita kaji,” katanya.

Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan putusan MK itu. Meski begitu, dia meminta agar pemerintah daerah lewat kantor Dukcapil menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Suratnya sudah kita persiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera disosialisasikan bagaimana menyikapi putusan MK,” janjinya.       

Menurut dia, pengurusan akta kelahiran yang melewati satu tahun selama ini harus melalui penetapan pengadilan terutama menyangkut kebenaran status hukum dan kedudukan anak. Terlebih, sejak terbitnyaputusan MK tentang pengujian Pasal 43 UU Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar.

“Sejak putusan Macicha, ada empat status anak yaitu anak temuan, anak ibunya (anak luar kawin), anak hasil perkawinan yang sah, dan anak hasil zina, tetapi mereka tetap diberikan akta kelahiran,” katanya.

Karena itu, tegas dia, ketika Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani akta kelahiran dibutuhkan kehatian-hatian dan pembuktian yang memadai dalam proses pengajuan akta. Sehingga, status kedudukan anak dalam keluarganya dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sejak putusan MK itu, pengajuan akta kelahiran cukup dengan keputusan Kepala Dinas Dukcapil yang berimplikasi (akibat) hukum. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya mengingatkan. 

Terpisah, Ketua MA M. Hatta Ali mengingatkan MA telah mengeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2003 yang membatalkan SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Di alinea terakhir SEMA No. 1 Tahun 2013 itu, permohonan penetapan akta kelahiran yang diajukan sebelum adanya putusan MK segera diselesaikan.   

“Kalau tidak diselesaikan kasihan, seolah-olah pengadilan melepas begitu saja tanpa tanggung jawab. Tetapi, bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan itu jangan diterima,” katanya

Sebelumnya, MK membatalkan frasa dan ayat dalam Pasal 32  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang isinya dianggap merepotkan para orang tua yang telat mengurus akta kelahiran anaknya.

Dalam putusannya, MK mengubah kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk dengan kata ‘keputusan’.MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam  ketentuan itu. Ini artinya, laporan akta kelahiran yang melewati 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Selain itu, MK membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati satu tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini artinya, peran pengadilan dalam hal pengurusan  penetapan akta kelahiran yang melewati satu tahun dihilangkan.

Selama ini penetapan akta kelahiran berpedoman pada SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Lewat SEMA ini, MA mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat yang terlambat mengurus. Selain memungkinkan pengurusan kolektif, MA mendorong pengadilan di daerah melakukan sidang keliling atau zitting plaats. Untuk pengurusan biaya, pengadilan bisa bekerja sama dengan bank atau Pos Indonesia.

Sumber : (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5183a824643eb/dukcapil-diminta-hati-hati-proses-akta-kelahiran)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.555.291
Jumlah Kunjungan : 11.557.064
Pengunjung saat ini : 3