Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2013-05-02 00:00:00

Hadang Outsourcing dengan Framework Agreement

Hadang Outsourcing dengan Framework Agreement
Jatuh bertepatan dengan hari libur nasional tidak menyurutkan para buruh untuk merayakan may day pada Kamis (1/5) lalu. Hampir seluruh buruh di Indonesia larut dalam perayaan Mayday itu. Di Jakarta, para buruh terkonsentrasi di tiga titik, yaitu Bundaran HI, Gelora Bung Karno dan Lapangan Banteng. Meski berbeda bendera dan cara merayakan, aksi para buruh cenderung mengerucut pada isu penolakan sistem kerja kontrak dan outsourcing.  Sejatinya, penolakan buruh dan sejumlah akademisi terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing sudah dilontarkan sejak UU No 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibahas. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono bahkan mengecam dengan menyebut UU Ketenagakerjaan ini sebagai UU kanibalisme. Tindakan buruh lebih konkret dengan  langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.  Namun dalam MK putusannya pada 28 Oktober 2004 bergeming atas tuntutan pembatalan pasal yang terkait dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Problematika OutsourcingKetentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan MK pada 2004 itu tampaknya menjadi legitimasi tersendiri bagi keberadaan outsourcing di Indonesia. Artinya secara legal formal, sistem kerja outsourcing memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan. Keadaan demikian yang membuat pengusaha menerapkan sistem ini. Sofyan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sebagaimana diberitakan okezone.com mengaku menerapkan outsourcing demi menghindari pembayaran pesangon buruh yang menurutnya cukup tinggi. Menurutnya, jika sistem outsourcing ingin diperbaiki, maka yang pertama kali harus dibenahi adalah undang-undangnya.  Rita Olivia Tambunan, Sekretaris Eksekutif Trade Union Right Centre (TURC) secara tidak langsung  membenarkan pernyataan Sofyan. Rintangan utama pemberlakuan outsourcing di Indonesia adalah adanya legitimasi hukum di dalam UU Ketenagakerjaan, kata Rita melalui telepon, Selasa (29/4).  Parahnya lagi, lanjut Rita, banyaknya celah di dalam UU Ketenagakerjaan ternyata dimanfaatkan pengusaha untuk menerapkan outsourcing. UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara gamblang pekerjaan pokok apa saja yang tidak boleh di-outsource. Akibatnya, sekarang banyak tenaga kerja di sektor pelayanan publik yang merupakan buruh outsourcing, urainya.  Pendapat Rita bisa jadi benar. Outsourcing kini tidak hanya diterapkan pada buruh yang bekerja di pabrik perusahaan swasta. Beberapa BUMN dan anak perusahaannya yang melayani kepentingan publik juga menerapkan sistem itu. Sebut misalnya PT Kereta Api Indonesia, yang beberapa waktu lalu didemo ratusan pekerja outsourcing-nya.  Contoh lain adalah Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) yang mempekerjakan tenaga administrasi (entry data dan kurir) dan nurse aid (asisten perawat) sebagai buruh outsourcing. Kenyataan bertambah pahit bagi para pekerja RSPP tatkala manajemen RSPP melakukan PHK pada 2006 lalu. Para pekerja yang tergabung SP Forum Aliansi Pekerja Independen (FAPI) kini sedang menempuh upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Rita lantas membandingkan bagaimana keadaan tenaga kerja dalam sektor publik di negara lain. Di Belanda misalnya. Negeri kincir angin itu, terang Rita, sangat ketat dalam melarang outsourcing di sektor publik. Jadi jangan heran kalau melihat pegawai transportasi di sana terlihat cukup berumur, ujarnya. Namun, masih menurut Rita, bukan berarti outsourcing di luar sektor publik dibolehkan.  Tidak hanya dari sisi substansi hukum. Sisi lain yaitu lemahnya penegakkan hukum ketenagakerjaan ternyata juga memberi andil atas maraknya praktik outsourcing. Fungsi pengawasan oleh pemerintah, dalam hal ini Depnakertrans, tidak berjalan. Para petugas pengawas selama ini cenderung menutup mata pada outsourcing yang tidak sesuai undang-undang. Alternatif PerlawananSetelah hampir 4 tahun dari putusan MK, para buruh tetap konsisten melawan outsourcing. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) mengingkatkan bahwa sistem kerja kontrak dan outsourcing mereduksi hak-hak buruh seperti jaminan keselamatan dan keamanan kerja, pesangon dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harus menolak sistem buruh kontrak, teriak Ketua Umum ABM Sastro di dalam orasinya.  Persoalan selanjutnya adalah bagaimana menerjemahkan sikap penolakan buruh terhadap sistem outsourcing dan kerja kontrak. Menurut Rita, menuntut revisi UU Ketenagakerjaan dengan menghapuskan sistem outsourcing adalah hal yang penting. Namun juga tak kalah penting mengajak para serikat buruh untuk berpikir strategis dalam menghadang outsourcing ketika UU itu masih berlaku. Salah satu alternatif perlawanan yang bisa dilakukan serikat buruh antara lain dengan melakukan 'adaptasi'. Tapi adaptasi di sini bukan berarti menerima, sergah Rita. Adaptasi dibutuhkan untuk tetap mengikat keutuhan dan kekuatan serikat buruh. Pasalnya, saat ini, banyak serikat buruh yang merasa kehilangan anggotanya lantaran terikat dalam sistem outsourcing. Berserikat adalah hak dasar buruh. Apa pun status hubungan kerjanya. PKWT, PKWTT atau outsourcing, tandasnya.  Alternatif perlawanan yang lain adalah membuat kesepakatan dengan pengusaha dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menolak atau paling tidak membatasi keberadaan buruh outsourcing di perusahaan. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mengaku sangat concern dengan strategi ini.  Odie Hudiyanto, Sekretaris Umum FSPM kepada hukumonline membagi sedikit pengalamannya. Hampir semua serikat pekerja di FSPM berjuang menolak outsourcing lewat PKB. Alhamdulillah. Hasilnya cukup menekan angka buruh kontrak dan outsourcing di masing-masing perusahaan, tuturnya.  Rita mengapresiasi strategi FSPM dalam membendung outsourcing. Ia menambahkan, dalam konteks yang lebih besar, PKB itu harus diperluas ke dalam framework agreement yang bisa diberlakukan pada perusahaan induk. Serikut buruh yang bekerja di perusahaan multinasional bisa melakukan itu lebih dulu. Nantinya framework agreement itu mengikat bagi semua pekerja di perusahaan multinasional itu, jelasnya. Nestle, perusahaan multinasional yang berpusat di Swiss, menurut Rita sudah menerapkan framework agreement itu.  Menolak outsourcing dan kerja kontrak melalui PKB maupun framework agreement tentunya bukan hal mudah. Serikat buruh harus dibekali dengan kapasitas dan kemampuan negosiasi yang handal. Para serikat buruh harus menyusun program yang sistemik untuk melawan outsourcing. Bukan  teriak-teriak 'menolak' saja, pungkasnya.  

Tentu saja solidaritas dan kebersamaan para buruh juga memegang peranan kunci. Kalau tidak bersatuburuh tidak akan bisa berbuat banyak.

 

 

Sumber:http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19158/hadang-outsourcing-dengan-iframework-agreementi

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.556.501
Jumlah Kunjungan : 11.558.274
Pengunjung saat ini : 4