Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2010-11-08 00:00:00

Dephukham Susun Peraturan tentang Mutasi dan Pemberhentian Notaris

Dephukham Susun Peraturan tentang Mutasi dan Pemberhentian Notaris
Hingga saat ini, masih banyak peraturan pelaksanaan UU Jabatan Notaris yang belum dikeluarkan. Salah satu yang sedang digodok adalah Peraturan Menteri tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris. Kepala Subdirektorat Notariat pada Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Dephukham, Agustina Barsono, mengatakan bahwa draft Peraturan Menteri (Permen) tentang Penangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris itu sudah rampung. Peraturan ini akan menggantikan ketentuan mengenai mutasi yang dikeluarkan semasa Yusril. Menurut Agustina, ada perubahan yang masuk ke dalam draft Permen. Paling tidak, materinya disesuaikan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Suparno, Kepala Seksi Notariat, membenarkan pernyataan Agustina. Draft Permen tersebut disusun tim sepanjang Februari – Desember 2005. Menurut Suparno, draft Permen sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. "Dalam proses untuk disetujui dan mendapat tanda tangan Menteri," ujar Suparno kepada hukumonline. Suparno mengakui ada sejumlah materi perubahan yang penting. Misalnya, penyerahan protokol. Notaris yang pindah, pensiun, berhenti, atau meninggal dunia dan mengundurkan diri ditetapkan melalui SK Menteri. Namun sebelumnya terlebih dahulu dibuat melalui berita acara yang dibuat di depan majelis pengawas. Notaris yang cuti pun harus harus menunjuk notaris pengganti. Bila tidak ditunjuk, maka Majelis Pengawas Daerah (MPD) menunjuk notaris lain sebagai pemegang protokol notaris. Materi lain adalah proses pengangkatan notaris. Diusulkan pengangkatan paling lama 90 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan formasi telah ada. Syaratnya, pengiriman dokumen tidak melalui pos. Selain itu, akan dibahas pula soal rangkap jabatan. Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2004 menegaskan bahwa notaris berhenti atau diberhentikan bila merangkap jabatan. Rangkap jabatan dimaksud, sesuai pasal 3 huruf g, adalah untuk pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau jabatan lain yang dilarang undang-undang. Formasi Kota Besar Ketika disinggung mengenai kebijakan penutupan formasi di lima kota besar yang dikeluarkan semasa Menteri Yusril Ihza Mahendra, Agustina mengatakan sudah tidak begitu lagi. Kini Dephukham tidak menutup sama sekali kemungkinan penempatan notaris baru di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya dan Semarang. Pada Maret 2004, di depan Komisi II DPR, Yusril pernah mengungkapkan kebijakan menutup pengangkatan notaris baru di lima kota tersebut. Di Ibukota Jakarta misalnya. Jumlah notaris yang berkantor di sini cukup banyak. Domisili dan ikut suami menjadi alasan penting berpindahnya notaris ke Jakarta. Maklum, kebutuhan akan notaris di sini cukup tinggi. Meskipun sudah padat, Dephukham tidak akan menutup sama sekali untuk penempatan notaris baru. "Jakarta penuh, tetapi bukan berarti menutup," kata Agustina. Salah satu alasan perubahan kebijakan itu adalah demi menghargai hak asasi notaris. Apalagi, faktanya, di lima kota besar itu sudah ada notaris yang meninggal, pensiun atau pindah. Sehingga dibutuhkan pengisian formasi baru. Toh, untuk pindah ke lima kota besar itu tidak sembarangan. Ada syarat khusus, misalnya terlebih dahulu bertugas di daerah selama tiga sampai lima tahun. [sumber:hukumonline.com]

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.547.910
Jumlah Kunjungan : 11.549.683
Pengunjung saat ini : 69