Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2013-04-24 00:00:00

SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA YANG MEMILIKI KARTU MENUJU SEJAHTERA (KMS) KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2013

SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA YANG MEMILIKI KARTU MENUJU SEJAHTERA (KMS) KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2013
Sebagai salah satu wujud upaya nyata dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk meringankan beban keluarga yang memiliki KMS yang anggota keluarganya meninggal dunia, maka perlu diberikan santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS yang masih berlaku pada saat meninggal dunia.  Berdasarkan bertimbangan hal tersebut  maka sejak tanggal 2 Januari 2013 Walikota Yogyakarta Bapak H. Haryadi Suyuti telah menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta Tahun 2013. Maksud dan Tujuan 1. Maksud diberikannya santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membantu meringankan beban keluarga yang memiliki KMS yang anggota keluarganya meninggal dunia.2. Tujuan diberikannya santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS adalah untuk membantu biaya pemakaman.Penerima Santunan Kematian1. Penerima Santunan Kematian adalah ahli waris dari almarhum/almarhumah yang namanya tercantum dalam KMS  Tahun 2013. 2. Apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai ahli waris, maka santunan kematian diterimakan kepada Ketua RT setempat untuk keperluan proses pemakaman.3. Ahli waris sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat memberi  kuasa kepada pengurus RT atau  pihak ketiga untuk menerima santunan kematian. Besar SantunanBesaran santunan kematian yang diberikan adalah  sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang. Persyaratan1. Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh santunan kematian oleh ahli waris dari almarhum/almarhumah dengan membawa kelengkapan sebagai berikut : a.         KMS dan foto copy KMS yang di dalamnya tercantum nama almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 (dua) lembar;b.         Apabila KMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas  hilang, harus dilengkapi bukti lapor kehilangan dari Pihak Kepolisian; c.         Foto copy kutipan akta kematian atau foto copy bukti pengambilan kutipan akta kematian sebanyak 2 (dua) lembar;d.        Foto copy KTP ahli waris yang mengambil sebanyak 2 (dua) lembar;e.         Foto copy Kartu Keluarga ahli waris yang mengambil sebanyak 2 (dua) lembar.2. Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh santunan kematian oleh Ketua RT dari  almarhum/almarhumah yang tidak memiliki ahli waris dengan membawa kelengkapan sebagai berikut ;a.    KMS dan foto copy KMS yang di dalamnya tercantum nama almarhum/almarhumah    yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 (dua) lembar;b.  Apabila KMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas  hilang, harus     dilengkapi bukti lapor kehilangan dari Pihak Kepolisian;   c.   Foto copy kutipan akta kematian atau foto copy bukti pengambilan kutipan akta kematian sebanyak 2 (dua) lembar;  d.    Foto copy KTP Ketua RT yang mengambil  sebanyak 2 (dua) lembar;e.    Membawa stempel RT.3.  Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh santunan kematian oleh kuasa dari     ahli waris almarhum/almarhumah dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :  a. KMS dan foto copy KMS yang di dalamnya tercantum nama almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal dunia sebanyak 2 (dua) lembar;b. Apabila KMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas  hilang, harus dilengkapi   bukti lapor kehilangan dari Pihak Kepolisian; c. Foto copy kutipan akta kematian atau foto copy bukti pengambilan kutipan akta kematian sebanyak 2 (dua) lembar;d. Foto copy Kartu Keluarga almarhum/almarhumah sebanyak 2 (dua) lembar;e. Foto copy KTP pihak pemegang kuasa  sebanyak 2 (dua) lembar;f.     Surat Kuasa dari ahli waris kepada Pengurus RT atau pihak ketiga bermaterai cukup yang diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW di wilayah almarhum/almarhumah apabila santunan kematian diberikan kepada ahli waris melalui pihak ketiga selaku pemegang kuasa.4. Bagi anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang namanya tercantum dalam KMS yang usianya sampai dengan 2 (dua) tahun meninggal dunia belum masuk dalam KMS, selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam pasal 4 di atas harus dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua  bermaterai cukup yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak kandungnya diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah setempat. 

Tata Cara

Tata cara mengurus santunan kematian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:(1)     Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar sesuai yang dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5  Peraturan Walikota ini, maka ahli waris akan diberi uang santunan.(2) Apabila dipandang perlu, petugas pelayanan berhak terlebih dahulu membuktikan kebenaran administrasi ahli waris ke wilayah sebelum memberikan uang santunan. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.             Demikian informasi tentang santunan kematian kami berikan, semoga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Yogyakarta pada umumnya dan bagi masyarakat Yogyakarta pemegang KMS pada khususnya. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Jl. Kenari No 56 Yogyakarta Telepon (0274) 563730 atau email ke sosnakertrans@jogjakota.go.id

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.556.702
Jumlah Kunjungan : 11.558.475
Pengunjung saat ini : 4