2013-04-24 00:00:00
Pendaftaran Fidusia Masih Ada Kendala
Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan 33 kantor wilayah yang menjadi kantor pendaftaran fidusia. Jumlah itu diharapkan takkan mempersulit perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah untuk mendaftarkan benda yang dibebani jaminan fidusia.
“Kementerian Hukum dan HAM menyatakan ada 33 kantor wilayah yang dapat melayani pendaftaran fidusia,” ujar M Anshori, kasubdit pada Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK di Jakarta, Jumat (14/9). Informasi itu disampaikan dalam sosialisasi PMK No 130/PMK.010/2012 tentang Pendafataran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Sosialisasi ini diselenggarakan Bapepam-LK di sebuah hotel mewah di Jakarta Utara.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat mengatakan, PMK ini tak lahir begitu saja. Ada banyak hal yang membuat Bapepam-LK harus menyusun PMK yang ditandatangani Menkeu Agus DW Maratowardojo 7 Agustus 2012. Tapi, PMK ini akan efektif berlaku dua bulan setelah terbit.
Kewajiban pendaftaran fidusia termuat dalam Pasal 1 PMK 130. Menurut Anshori PMK melaksanakan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terutama Pasal 11 serta Pasal 14 ayat (1). Lalu, Surat Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No. 348/BPKN/12/2011 tertanggal 29 Desember 2011.
“PMK ini dimaksdukan agar perusahaan pembiayaan menjadi prudent,” ujarnya saat membuka sosialisasi.
Bila ada cedera janji setelah pendaftaran fidusia, sertifikat memiliki kekuatan eksekutorial atas benda dari konsumen. Tanpa perlu persetujuan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 130, pendaftaran harus dilakukan maksimal 30 hari setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani.
Akan waktu pendaftaran, perusahaan saat sosialisasi menyatakan masih banyak masalah. Semisal pertanyaan dari Andina, staf sebuah multifinance. Disa sampaikan perusahaan sulit mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari, karena membutuhkan adanya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“BPKB itu biasanya terbit sebulan hingga dua bulan setelah pembiayaan dilakukan. Notaris kerap menolak pembuatan sertifikat jaminan fidusia tanpa ada BPKB,” ujarnya.
Permasalahan tersebut ditanggapi oleh Notaris Hosiana C Mandiangan, salah satu satu pembicara. Pada prinsipnya, kata dia, faktur bisa dijadikan bukti untuk melakukan pembuatan akta jaminan fidusia, bila BPKB belum jadi.
Hosiana mengatakan pemahaman notaris akan pembuatan akta jaminan fidusia berbeda-beda. Memang ada yang menolak untuk membuat akta jaminan karena tidak ada BPKB.
Persoalan lain yang muncul dalam forum itu dilontarkan Efril dari Bintang Finance. Dia menuturkan pengalaman pendaftaran fidusia baru selesai sekitar 40 hingga 45 hari. Hal tersebut akan menjadi masalah apabila multifinance akan menarik kendaraan, namun sertifikatnya belum ada.
“Ini masalah sebelum PMK efektif diberlakukan, apalagi sudah diwajibkan pasti bisa lebih lama lagi,” ujarnya.
Muhamad Fajar, Kepala Seksi Penerimaan dan Pemrosesan Pendaftaran Fidusia Ditjen AHU Kemenhukham, tidak menampik apabila ada pendaftaran fidusia yang diproses cukup lama. Dia memberikan usulan kepada multifinance agar dapat mempecepat proses pendaftaran.
“Tulis surat saja kepada Kanwil agar mempercepat pendaftaran fidusia karena mau menarik kendaraan,” ujarnya.
Masalah biaya juga terungkap dalam sosialiasasi tersebut karena ternyata tidak ada standarisasi biaya notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia. Biayanya sudah lebih besar dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Tertulis, biaya pendaftaran fidusia mulai dari Rp50.000 untuk nilai pembiayaan kurang dari Rp50 juta. Hingga Rp7,5 juta untuk nilai penjaminan kurang dari Rp10 miliar.
Fajar mengutarakan, “Kesemuanya menjadi PNBP yang dikenakan pada kreditor.”
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5053293cdf2da/pendaftaran-fidusia-masih-ada-kendala