Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2013-03-20 00:00:00

Menakar Kesiapan Indonesia Menuju Less Cash Society

Menakar Kesiapan Indonesia Menuju Less Cash Society

Perkembangan teknologi telah banyak memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Salah satu kemudahan itu berupa transaksi bisnis secara elektronik. Kini, berkat teknologi canggih, para pihak yang melakukan transaksi bisnis tidak perlu lagi bertatap muka. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang gemar melakukan transaksi non tunai atau istilahnya less cash society.

Deputi Direktur BI Puji Atmoko menerangkan tiga keunggulan dari less cash society. Pertama, transaksi non tunai lebih efisien karena setiap orang tidak perlu repot membawa uang tunai kemana-mana untuk melakukan transaksi bisnis. Kedua, transaksi non tunai relatif tidak berbiaya mahal.

“Mencetak uang itu kan biayanya mahal, belum lagi biaya handling (pengelolaan, red) itu juga mahal, termasuk juga merawat uang itu mahal,” kata Puji usia menjadi pemateri acara seminar cyberlaw di Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Selasa (19/3).

Keunggulan ketiga, transaksi non tunai lebih memudahkan untuk dilacak apabila terjadi tindak pidana. Secara khusus, Puji menyebut transaksi non tunai akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya, lanjut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat mendukung terwujudnya less cash society.

Menurut Puji, less cash society tidak dapat menghilangkan secara total metode transaksi tunai. Dia katakan, transaksi tunai sampai kapanpun akan selalu ada, tidak bisa dihilangkan. Dengan program less cash society, BI hanya bisa mendorong agar masyarakat seminim mungkin melakukan transaksi secara tunai. “Setahu saya tidak pernah ada negara yang mampu menghilangkan cara pembayaran tunai, kita memang hanya bisa meminimalisir,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan less cash society, kata Puji, perlu ada dukungan dari regulasi. Saat ini, Indonesia memang sudah memiliki UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, Puji berpendapat dari aspek regulasi masih terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut.

Misalnya, terkait sertifikasi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Puji mengatakan sertifikasi PSE diperlukan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi setiap yang ingin melakukan transaksi secara online. Menurut dia, sistem sertifikasi ini sudah diterapkan di sejumlah negara. Biasanya, teknis pemberian sertifikasi itu ditandai dengan pencantuman logo “Trusted” (terpercaya).

Hal lain yang perlu diatur lebih lanjut adalah perlindungan data konsumen yang melakukan transaksi secara online. Untuk hal ini, untungnya, BI sudah cukup responsif dengan mengeluarkan Peraturan BI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI No 14/2/PBI/2012.

Dalam peraturan itu, BI menegaskan bahwa data nasabah/konsumen yang berkaitan dengan produk simpanan mutlak tidak boleh dibuka. Produk simpanan di sini meliputi tabungan, giro, dan deposito. Namun, data yang berkaitan dengan pinjaman boleh dibuka dalam rangka pertukaran informasi kredit atau penggunaan lain di luar itu, tetapi atas persetujuan nasabah.

“Meskipun sudah ada beberapa aturan BI, kami masih menunggu rampungnya rancangan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya terkait pelaksanaan dari PP No 82 Tahun 2012,” ujar Puji.

Sinergi Aturan BI
Ditemui dalam acara yang sama, Danrivanto memuji kesigapan BI dalam menerbitkan aturan terkait transaksi online. Namun, menurut Direktur Program Hukum Teknologi Informatika, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini, BI masih perlu melakukan penyesuaian aturan internal mereka dengan PP No 82 Tahun 2012. Salah satu yang perlu disesuaikan adalah aturan terkait bank asing yang memberikan pelayanan jasa di Indonesia.

“Regulasi BI masih ada dimungkinkan untuk bank asing yang memberikan layanan jasa di Indonesia memiliki data center di luar, sehingga dengan adanya PP ini maka BI pun akan mensinergiskan peraturan BI-nya terkait data center,” paparnya.

Lebih lanjut, Danrivanto mengatakan less cash society dapat terwujud apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BI saling bekerjasama. Masing-masing lembaga, menurut dia, harus menjalankan perannya sesuai kewenangan yang dimiliki. “Walaupun BI regulator tunggal di bidang perbankan di Indonesia, tapi begitu masuk ke dalam jaringan IT, maka itu menjadi bagian yang diatur bersama dengan kominfo.”

sumber: (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51484a1f5d0d7/menakar-kesiapan-indonesia-menuju-iless-cash-society-i)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.555.471
Jumlah Kunjungan : 11.557.244
Pengunjung saat ini : 3