Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2010-11-06 00:00:00

RUU Rahasia Negara Berpotensi Langgar Konstitusi

RUU Rahasia Negara Berpotensi Langgar Konstitusi
Keinginan membuat Undang-Undang Rahasia Negara adalah lambang kegagalan negara dalam menyimpan rahasianya. Sejak 24 Juli 2006, Menteri Pertahanan telah mengirimkan naskah RUU Rahasia Negara beserta surat permohonan persetujuan kepada Presiden untuk proses pembahasan selanjutnya bersama dengan DPR. Demikian disampaikan Mayjen Prasetyo, Ketua Panitia Antar Departemen (Pantardep) RUU Rahasia Negara di Jakarta, Kamis (10/8/06). Prasetyo mengakui bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap kehadiran RUU ini muncul akibat masih kurangnya waktu dan sarana untuk dapat memahami RUU secara mendalam. Untuk mengatasi kekhawatiran bahwa RUU ini akan bertentangan dengan RUU KMIP maka Tim Pantardep telah melakukan koordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) yang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU KMIP. Selain itu, wakil dari Kementrian Kominfo juga akan diikutsertakan dalam rapat-rapat pembahasan RUU Rahasia Negara agar dapat memberikan peringatan apabila terdapat tumpang tindih dengan RUU KMIP. Ditanya soal alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah, Prasetyo enggan menyebut angka. Dia hanya mengiyakan bahwa jumlahnya tidak banyak. “Oleh karena itu, kita tidak mampu untuk membuat sosialisasi dengan publik sampai di daerah-daerah,� jelasnya. Rezim Keterbukaan dalam Konstitusi Perubahan UUD 1945 menegaskan bahwa kini, Indonesia menganut apa yang dinamakan dengan rezim keterbukaan. Ini dapat kita lihat dari rumusan pasal 28 F amandemen kedua UUD 1945 yang memberikan jaminan bagi setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Demikian pula dalam amandemen ketiga UUD 1945, pasal 23 F menyebutkan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab. Namun, dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945, pelaksanaan hak informasi ini dapat dikurangi dan dibatasi semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai keagamaan, keamanan dan ketertiban umum. Irmanputra Sidin, Koordinator Tenaga Ahli Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa dari segi materiil memang terdapat pertentangan antara UUD 1945 dengan RUU Rahasia Negara. Prinsip yang dianut UUD 1945 adalah “terbuka kecuali…�, sedangkan prinsip yang tercermin dari RUU Rahasia Negara adalah “tertutup kecuali…�. Jadi bila maximum access limited exemption adalah ideologi yang diamini dalam konstitusi, dalam RUU Rahasia Negara malah sebaliknya yakni limited access maximum exemption. Dengan pertentangan seperti ini, kelak saat RUU ini sudah disahkan, bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Karena itu saran saya, RUU tidak usah dilanjutkan penyusunannya. Lebih baik menyelesaikan dulu RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), karena disitulah ideologi konstitusi ditransplantasikan,� Irmanputra menegaskan. Namun, dia juga menambahkan, apabila memang tidak bisa dihentikan karena sayang dengan biaya yang sudah terlanjur terbuang, maka sebaiknya RUU Rahasia Negara diadaptasikan dengan RUU KMIP agar tidak menjadi rezim yang bertentangan. Sanksi Dalam Bab VII RUU Rahasia Negara versi Agustus 2006 yang memuat tentang ketentuan pidana, dirumuskan sebagai pelaku pembocoran rahasia negara adalah “Setiap orang�, tanpa ada klasifikasi yang jelas siapa saja yang dimaksud setiap orang. Robertus Robert, Sekjen Perhimpunan Pendidikan Demokrasi mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus, seperti bocornya surat sekertaris kabinet Sudi Silalahi perihal renovasi kedubes di Korea, juga kasus senjata illegal Koesmayadi bersumber dari kalangan pejabat sendiri. Publik atau masyarakat bukanlah pihak yang capable membocorkan rahasia negara di urutan pertama, karena yang berwenang memegang dokumen rahasia dan menentukan suatu dokumen rahasia atau tidak, adalah hanya pejabat-pejabat pemerintahan tertentu saja. Misalnya di Amerika Serikat, terdapat list sejumlah pejabat yang bertanggungjawab akan sebuah dokumen yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Apabila terjadi kebocoran maka sudah dapat diketahui secara langsung pejabat mana yang harus bertanggungjawab. Karena itu, apakah rumusan pasal-pasal pidana tersebut akan tepat sasaran? Menurut Prasetyo, sesungguhnya kata “setiap orang� berarti sudah mencakup keseluruhan warga Negara, termasuk pula pejabat negara. “Malah untuk pejabat negara ada pemberatan,� tambahnya. Mengenai List seperti yang dimiliki Amerika Serikat di atas, menurut Mayjen Prasetyo akan diwujudkan pula nantinya dalam bentuk peraturan turunan. Dalam peraturan ini, list top secret itu akan ditentukan dan disusun dengan bantuan masyarakat juga. Dia menyatakan bahwa Tim Panterdep sangat welcome dengan segala masukan dan saran yang dating dari masyarakat. Andi Wijayanto, akademisi dari Universitas Indonesia, menambahkan bahwa sebelum RUU Rahasia Negara disusun seharusnya memperhatikan pula kemampuan negara. “Apakah negara mempunyai kemampuan atau tidak dalam dalam menjaga suatu kerahasiaan. Ada teknologinya yang memadai atau tidak? Kalau tidak ya sebaiknya tidak usah menyusun RUU itu,� tegasnya. Perkembangan perlindungan terhadap rahasia negara di negara-negara barat bermula dari adanya teori bahwa every code is breakable atau semua kode dapat dipecahkan. Apapun rahasia yang disimpan suatu negara, apabila pihak musuh menginginkan maka rahasia tersebut dapat saja bocor. “Negara menyadari bahwa mereka tidak dapat menyimpan rahasia mereka, karena itulah kemudian dibuat ancaman pidana bagi orang yang dapat membocorkan rahasia negara,� jelas Andi. Menurutnya, dapat dikatakan bahwa adanya Undang-Undang Rahasia Negara adalah lambang kegagalan negara dalam menyimpan rahasia. [sumber: hukumonline.com]

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.560.780
Jumlah Kunjungan : 11.562.553
Pengunjung saat ini : 3