Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2012-06-12 00:00:00

Dapatkah PNS menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara?

Dapatkah PNS menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara?

Oleh: Rahmat Setiabudi Sokonagoro, S.H., LL.M., (Hons.) Arb

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

 

Kuasa hukum dimaksud berarti orang yang mewakili kepentingan klien atau kepentingan orang/pihak lain di pengadilan. 

Secara umum, masyarakat mengenal kuasa hukum adalah advokat sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan salah satu syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Dengan demikian, jika PNS ingin menjadi kuasa hukum mewakili kepentingan orang lain untuk berperkara di pengadilan, hal ini tidak dimungkinkan. Meski demikian, bukan berarti PNS sama sekali tidak bisa menjadi kuasa hukum untuk beracara di pengadilan.

 Jaksa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”):

 Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”

 

Dengan kata lain, Jaksa dengan kuasa khusus dapat menjadi kuasa hukum dari Negara Republik Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia dalam hal negara atau pemerintah menjadi pihak dalam perkara perdata atau tata usaha negara.

 

Selain Jaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan, Pegawai Negeri Sipil yang juga dapat menjadi kuasa hukum adalah Biro Hukum Pemerintah atau orang tertentu yang ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan. Seperti disebutkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II tahun 2004 (hal.112) bahwa Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Staatsblad 1922 No.522 dan Pasal 123 ayat (2) HIR adalah:

 

1.           Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;

2.           Jaksa; atau

3.           Orang tertentu atau pejabat-pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh instansi-instansi yang bersangkutan.

                                                                    

Sedangkan apakah PNS dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan dalam perkara pidana, kami kurang memahami kasus pidana seperti apa yang Anda maksud. Jika yang Anda maksudkan adalah PNS menjadi kuasa hukum dari orang lain yang melakukan perbuatan pidana, maka hal tersebut tidak dimungkinkan, karena dengan demikian PNS tersebut melakukan fungsi sebagai advokat. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, PNS tidak dapat menjadi advokat.

 

Jadi, pegawai negeri sipil yang dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan adalah Jaksa yang diberi kuasa khusus untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara di bidang perdata atau tata usaha negara, atau Biro Hukum Pemerintah di bidang perdata. Sedangkan untuk perkara pidana, selama seseorang memiliki status sebagai PNS tidak bisa menjadi kuasa hukum mewakili kepentingan tersangka atau terdakwa.

 Dasar hukum:

1.           Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

2.           Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

3.           Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

4.           Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlasch Reglement; Staatsblad Tahun 1944 Nomor 44).

 

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.554.549
Jumlah Kunjungan : 11.556.322
Pengunjung saat ini : 3