2012-05-30 00:00:00
Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan
Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan
oleh: Rahmat S. Sokonagoro, S.H., LL.M
Legal Drafter - Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Untuk kepentingan artikel ini, istilah ‘mencabut’ adalah proses untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, ‘tidak berlaku’ adalah sebuah keadaan ketika suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuannya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada dasarnya, suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang setara, misal: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencabut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 102 UU 12/2011 berikut ini:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Di sisi lain, jika kata dicabut dimaknai sebagai keadaan ketika suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka sebuah “pencabutan” bisa dilakukan pelaku kekuasaan kehakiman atau pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (“UU”) terhadap UU diajukan ke Mahkamah Agung (Pasal 24A ayat [1] UUD 1945), sedangkan untuk menguji UU terhadap UUD 1945 diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat [1] UUD 1945). Pengadilan-pengadilan tersebut dapat menyatakan bahwa suatu perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dari pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa ada dua cara untuk menyatakan suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU, tidak berlaku. Apabila dalam keadaan yang pertama, yang berhak mencabut UU adalah yang memiliki kewenangan untuk membentuk UU, yaitu DPR bersama Presiden. Apabila suatu UU sudah mencabut UU sebelumnya, maka secara langsung UU yang dicabut tidak berlaku lagi begitu UU yang baru mulai berlaku.
Dalam keadaan kedua pun ketentuan-ketentuan dalam UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku akan otomatis tidak berlaku lagi karena sudah dinyatakan inkonstitusional (bertentangan dengan UUD 1945) oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final, sehingga tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Demikian jawaban dari saya, semoga menjawab pertanyaan Saudara.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan