Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2011-10-18 00:00:00

WALIKOTA BEKASI DIVONIS BEBAS, KPK AJUKAN KASASI

WALIKOTA BEKASI DIVONIS BEBAS, KPK AJUKAN KASASI

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengevaluasi dakwaan terhadap kasus korupsi Mochtar Mohammad. Langkah ini ditempuh setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Wali Kota Bekasi itu pada Selasa lalu.

Evaluasi itu melibatkan penyidik dan penuntut untuk menjadi bahan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kasasi akan kami ajukan pekan depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta Rabu, 12 Oktober 2011.

Mochtar, yang dijerat empat perkara korupsi, divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Azharyadi. Oleh jaksa penuntut, politikus PDI Perjuangan ini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 639 juta.

Johan yakin bukti yang diajukan sangat kuat. Dengan bukti tersebut, sangat mungkin Mochtar bakal masuk penjara. "Makanya, kami akan melihat keterangan-keterangan saksi mana yang menyatakan bahwa dia tidak bersalah," ujar Johan.

Vonis bebas itu menuai kecaman dari berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis itu janggal dan mengecewakan. Menurut peneliti bidang hukum ICW, Febridiansyah, kasus Mochtar adalah bagian dari kasus yang ditangani Badan Pemeriksaan Keuangan dan sudah divonis bersalah.

Febri menilai vonis tersebut adalah putusan yang luar biasa lantaran Mochtar dijerat dengan dakwaan subsider dengan empat kasus sekaligus. Bahkan KPK menyertakan 320 alat bukti dengan 43 saksi.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman berang atas putusan pengadilan itu. "Hakim tidak punya sense of crisis," ujar Eman sambil menambahkan, jika sudah ada putusan hukum tetap akan memeriksa majelis hakim pengadilan tersebut. Ia menunggu laporan lembaga atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mendukung jika Komisi Yudisial mengevaluasi kinerja hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dia mengaku kecewa atas vonis itu karena dinilainya berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Apalagi, ujar Mahfud, vonis bebas bukan hanya kali ini. Sebelumnya, pengadilan yang sama pernah membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat dalam kasus korupsi.

(sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/10/13/brk,20111013-361145,id.html)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.554.602
Jumlah Kunjungan : 11.556.375
Pengunjung saat ini : 3