Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2010-12-07 00:00:00

April Datang, Situs Porno Dihadang

April Datang, Situs Porno Dihadang
Bagi anda pengunjung atau bahkan penggemar situs porno, bersiap-siaplah untuk menelan ludah akibat kecewa karena situs kesayangan anda tidak bisa diakses lagi. Situs "kesayangan" anda tidak akan bisa lagi diakses karena pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika berencana untuk memblokir akses ke situs-situs porno mulai bulan April dan diharapkan akan selesai dalam bulan Mei 2008. Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh. Menurut M. Nuh, pemblokiran tersebut ditujukan untuk mengantisipasi dampak negatif sehubungan dengan perkiraan akan adanya lonjakan penggunaan internet di Indonesia setelah pemerintah memberikan fasilitas khusus kepada SMA/MA se-Indonesia secara gratis. Pemblokiran situs-situs porno akan dilakukan dalam tiga tingkat, yaitu masyarakat, software (piranti lunak), dan lewat provider atau penyedia jasa internet. Pada tingkat masyarakat, diperlukan adanya kesadaran dan peran serta dari masyarakat untuk tidak lagi mengakses situs-situs porno. Pada tingkat software, Depkominfo akan menyediakan software yang dapat memblokir akses ke situs porno di website Depkominfo. Software tersebut dapat didownload untuk kemudian diinstal agar dapat memblokir akses ke situs porno. Selain itu upaya pemblokiran situs porno juga akan dilakukan oleh penyedia jasa internet atau ISP. Lalu bagaimana implementasi dari kebijakan itu di lapangan? Apakah semua langkah-langkah tersebut akan benar-benar manjur untuk memblokir atau minimal mengurangi materi yang mengandung pornografi di internet? Jika meminjam bahasa iklan, jawabannya adalah may...maybe yes, maybe no. Penyensoran materi yang mengandung pornografi di internet tidak sesederhana penyensoran di media massa lain seperti televisi, radio, koran, majalah, atau bahkan film. Berbeda dengan media massa lain, materi pornografi bisa masuk dari berbagai pintu. Situs porno hanyalah salah satu jalan masuk materi pornografi. Jika pemerintah memblokir akses ke situs porno, bagaimana dengan forum di internet yang sebagian atau seluruh materi yang ada di forum tersebut mengandung pornografi? Bagaimana dengan blog dan mailing list yang mengandung materi pornografi? Bagaimana jika materi yang berisi pornografi dikompres ,diproteksi dengan password untuk kemudian dikirim lewat e-mail atau "dititipkan" di file hosting? Mampukah materi illegal tersebut dihadang ? Rasanya agak sulit untuk menutup semua pintu masuk bagi materi yang mengandung pornografi. Perumpamaan "bagaikan menggarami lautan" rasanya terlalu ekstrim untuk ditujukan pada langkah pemerintah memblokir situs porno. Perumpamaan yang tepat mungkin "bagaikan petani membasmi hama di sawah". Mampukah pemerintah membasmi "hama" berupa materi yang mengandung pornografi apalagi jika "hama" itu punya banyak jalan menuju sawah? Sulit memang, tapi mungkin saja bisa, asalkan sang pembasmi benar-benar serius dan tentu saja harus lebih lihai dari sang hama. Pemblokiran situs porno mungkin tidak bisa secara keseluruhan menghadang materi yang mengandung pornografi di internet, tetapi kebijakan tersebut tentu saja merupakan suatu langkah maju yang belum pernah dilakukan. Pemblokiran situs porno akan secara signifikan mengurangi akses ke hal-hal yang bersifat negatif di internet, sehingga impian akan adanya internet "sehat" mungkin bukan sekedar menjadi mimpi belaka. Salut untuk Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Muhammad Nuh, serta segenap jajaran di Departemen Komunikasi dan Informatika. Semoga kebijakan penyensoran internet ini akan tetap berlanjut walaupun sang nahkoda di Depkominfo harus berganti dengan sosok lain akibat dari Pemilu 2009 yang akan datang.

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.551.748
Jumlah Kunjungan : 11.553.521
Pengunjung saat ini : 57