Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2010-11-30 00:00:00

Pemerintah-DPR Sepakat Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah

Pemerintah-DPR Sepakat Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah
Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyiapkan rancangan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujar Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (22/8). Dengan kesepakatan ini, lanjut Yudhoyono, ia berharap revisi terbatas akan selesai dibahas akhir tahun ini. "Meskipun ada urgensi untuk akselerasi revisi terbatas Undang-Undang ini tetapi kami tetap minta masukan dari berbagai pihak," ujar Yudhoyono. Aspirasi masyarakat, lanjutnya diperlukan agar tercapai harmonisasi dengan undang-undnag lain. Setelah dicapai kesepakatan ini, maka pemerintah akan membahas revisi terbatas dengan DPR. Pemerintah akan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Sekretaris Negara. "Kalau perlu ada menteri-menteri lain karena memerlukan intensitas yang tinggi dalam revisi bersama dengan DPR," ujar Yudhoyono. Rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara hari ini membahas mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konsitusi yang membolehkan calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah. Yudhoyono menegaskan rapat hari ini juga membahas mengenai keadilan antara partai politik dan calon independen. Putusan Mahkamah Konstitusi ini, ujar Yudhoyono, memang menimbulkan debat publik pada masyarakat. "Dan saya anggap wajar, ini arena demokrasi," ujar Yudhoyono. Melalui revisi terbatas ini, Yudhoyono berharap pembahasan memperhatikan unsur keadilan antara partai politik dan calon independen. "Makna equal treatment, persyaratannya bagaimana, persyaratan itu harus pas, bisa dijalankan tetapi juga tidak merusak rasa keadilan," ujar Yudhoyono. Setiap warga negara, kata Yudhoyono, memiliki hak politik dan hak konstitusional. "Tapi hak itu semua mesti ditata tidak bisa serta merta digunakan sesuai dengan tafsirannya sendiri. Inilah ciri negara demokrasi," kata Yudhoyono. Sementara itu, dalam kesempatan serupa, Ketua DPR Agung Laksono berharap jangka waktu pembahasan revisi Undang-Undang ini akan selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2007. "Dengan demikian maka berlakunya Undang-Undang yang telah direvisi adalah pada saat diundangkan, diharapkan pada awal tahun 2008 yang akan datang," ujar Agung. Selama dibahasnya revisi Undang-Undang ini, kata Agung, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan berlangung tetap menggunakan undang-undang yang lama. Agung juga menjelaskan materi atau substansi revisi Undang-Undang akan dibahas dalam pembahasan nanti di DPR. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta dalam kesempatan terpisah pun menjelaskan bahwa prosentase dukungan akan dibahas nanti. "Tergantung DPR," kata Andi. Selain membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah dan DPR sepakat akan melakukan pertemuan konsultasi antara pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi. "Guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan," kata Agung. FANNY FEBIANA Jakarta:Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyiapkan rancangan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujar Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (22/8). Dengan kesepakatan ini, lanjut Yudhoyono, ia berharap revisi terbatas akan selesai dibahas akhir tahun ini. "Meskipun ada urgensi untuk akselerasi revisi terbatas Undang-Undang ini tetapi kami tetap minta masukan dari berbagai pihak," ujar Yudhoyono. Aspirasi masyarakat, lanjutnya diperlukan agar tercapai harmonisasi dengan undang-undnag lain. Setelah dicapai kesepakatan ini, maka pemerintah akan membahas revisi terbatas dengan DPR. Pemerintah akan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Sekretaris Negara. "Kalau perlu ada menteri-menteri lain karena memerlukan intensitas yang tinggi dalam revisi bersama dengan DPR," ujar Yudhoyono. Rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara hari ini membahas mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konsitusi yang membolehkan calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah. Yudhoyono menegaskan rapat hari ini juga membahas mengenai keadilan antara partai politik dan calon independen. Putusan Mahkamah Konstitusi ini, ujar Yudhoyono, memang menimbulkan debat publik pada masyarakat. "Dan saya anggap wajar, ini arena demokrasi," ujar Yudhoyono. Melalui revisi terbatas ini, Yudhoyono berharap pembahasan memperhatikan unsur keadilan antara partai politik dan calon independen. "Makna equal treatment, persyaratannya bagaimana, persyaratan itu harus pas, bisa dijalankan tetapi juga tidak merusak rasa keadilan," ujar Yudhoyono. Setiap warga negara, kata Yudhoyono, memiliki hak politik dan hak konstitusional. "Tapi hak itu semua mesti ditata tidak bisa serta merta digunakan sesuai dengan tafsirannya sendiri. Inilah ciri negara demokrasi," kata Yudhoyono. Sementara itu, dalam kesempatan serupa, Ketua DPR Agung Laksono berharap jangka waktu pembahasan revisi Undang-Undang ini akan selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2007. "Dengan demikian maka berlakunya Undang-Undang yang telah direvisi adalah pada saat diundangkan, diharapkan pada awal tahun 2008 yang akan datang," ujar Agung. Selama dibahasnya revisi Undang-Undang ini, kata Agung, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan berlangung tetap menggunakan undang-undang yang lama. Agung juga menjelaskan materi atau substansi revisi Undang-Undang akan dibahas dalam pembahasan nanti di DPR. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta dalam kesempatan terpisah pun menjelaskan bahwa prosentase dukungan akan dibahas nanti. "Tergantung DPR," kata Andi. Selain membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah dan DPR sepakat akan melakukan pertemuan konsultasi antara pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi. "Guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan," kata Agung. sumber : TEMPO Interaktif

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.565.942
Jumlah Kunjungan : 11.567.715
Pengunjung saat ini : 4