Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2010-11-29 00:00:00

Hingga Kini, Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP

Hingga Kini, Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP
Menurut riyawatnya, KUHP Indonesia berasal dari Het Wetboek van Strafrecht, lazim disingkat WvS. Ketika Indonesia merdeka, kitab peninggalan Belanda itu diberlakukan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1946. Tetapi percayakan Anda bahwa sampai sekarang Indonesia tidak memiliki terjemahan resmi WvS? Percaya atau tidak, begitulah kenyataannya. Padahal dokumen penting itu dipakai selama puluhan tahun untuk memenjarakan orang. Bahkan menjadi semacam ‘kitab suci’ bagi polisi dan jaksa. “KUHP adalah cermin peradaban bangsa,� kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah. Itu sebabnya, Prof. Andi menganggap terjemahan WvS alias KUHP Belanda itu penting. Pada saat Konsultasi Publik Reformasi KUHP di Jakarta, Selasa (03/7) kemarin, perihal ketiadaan terjemahan WvS itu kembali disinggung Dirjen Perlindungan Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo. Ia menyayangkan mengapa hingga kini belum ada terjemahan resminya. Ketiadaan terjemahan resmi, kata Harkristuti, bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, termasuk antar penegak hukum. “Perbedaan interprestasi membuka peluang ketidakpastian hukum,� ujarnya. Harkristuti mencontohkan perbedaan tafsir terhadap kata-kata tertentu dalam buku KUHP versi Andi Hamzah, R. Soesilo atau versi lain. Misalnya tafsir terhadap pasal 134 KUHP yang mengatur ‘belediging’ terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ada yang mengartikan dengan penghinaan, ada yang menganggapnya sama dengan penistaan. Padahal penistaan (smaad) memiliki pengertian yang berbeda. Pasal 281 KUHP sering digunakan kata tindak pidana kesusilaan, asusila, atau kesopanan. Seorang ahli hukum pidana yang pernah menjadi anggota tim penyusun RUU KUHP bercerita bahwa sebenarnya Pemerintah sudah pernah berusaha membuat terjemahan resmi WvS/ Tetapi saat itu terjemahannya dinilai sejumlah ahli pidana rancu. Akibatnya, proyek terjemahan itu kandas. Hingga saat ini, aparat penegaka hukum hanya mengcu pada terjemahan yang dibuat R. Soesilo, Andi Hamzah, SR. Sianturi, R. Soenarto Soerodibroto, atau buku-buku KUHP lain yang selama ini dijadikan rujukan. Dalam bukunya ‘Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (1989), Prof. Wirjono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa sejak semula sudah diusahakan menghilangkan keragu-raguan atau ketidakpastian yang mungkin timbul atas istilah-istilah tertentu dalam KUHP. Menurut Wirjono, ada dua cara menafsirkan yang sering dipakai pembentuk KUHP yaitu memperluas cakupan arti, dan sebaliknya mempersempit arti istilah. Istilah ambtenaar (pegawai negeri) di dalam pasal 92 misalnya meliputi pula anggota DPR dan DPRD. Sebaliknya, kata verstaan (pedagang) dalam pasal 92 bis hanya terbatas pada orang-orang yang menjalankan perusahaan (bedrijf), bukan semua pedagang. Masalahnya, bagaimana hakim membuat penafsiran terhadap suatu kata atau istilah dalam KUHP sementara terjemahan resmi atas kata tersebut juga tidak ada. Konsultasi Publik Reformasi KUHP mungkin bisa dijadikan momentum untuk membuat terjemahan resmi WvS, sehingga ‘ketidakpastian hukum’ seperti dikhawatirkan Prof. Harkristuti tidak terjadi. sumber : Hukumonline.com

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.565.936
Jumlah Kunjungan : 11.567.709
Pengunjung saat ini : 4