Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2010-11-24 00:00:00

Pentingnya Suatu Informasi Bagi Konsumen

Pentingnya Suatu Informasi Bagi Konsumen
Sebagai konsumen, kita pasti pernah mengalami kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap produk (barang dan atau jasa) yang kita konsumsi. Bila kita berbicara tentang perlindungan konsumen terhadap jasa layanan, banyak dari kita yang tidak tahu sampai sejauh mana seorang konsumen dapat memperoleh pelayanan jasa yang memadai dari pelaku usaha, seringkali konsumen tidak mendapatkan pelayanan secara proporsional dalam menggunakan jasa layanan. Hal tersebut dapat dilihat dari rendahnya pemberdayaan konsumen terhadap mutu dan kualitas layanan jasa yang diberikan. Jika terjadi permasalahan atau kerugian dari penggunaan layanan, biasanya konsumen terbentang kesulitan besar untuk mendapatkan penyelesaian dari pelaku usaha, karena konsumen berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang (inequality of bargaining power). Terkadang jika konsumen mengadukan permasalahannya kepada pelaku usaha juga tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, hal tersebut membuat konsumen sangat tidak berdaya. Konsumen hanya bisa pasrah terhadap kondisi yang dialaminya, karena tidak mungkin dengan kekuatan konsumen seorang diri bisa mengubah prilaku bisnis dari pelaku usaha, apalagi mengharapkan adanya perbaikan mutu/ kualitas pelayanan jasa kecuali hal tersebut telah menjadi strategi bisnis oleh pelaku usaha agar konsumen tetap setia pada produknya. Dalam kondisi ini, tidak banyak yang dapat dilakukan oleh konsumen, yang paling sering dilakukan konsumen hanya dengan cara menulis di surat pembaca ke media cetak maupun media elektronik atau mengadukan permasalahannya ke Lembaga Konsumen, namun Lembaga Konsumen yang ada saat ini juga sangat terbatas dan belum tersosialisasi secara merata di semua lapisan masyarakat, apalagi mengharapkan konsumen memperperkarakan di pengadilan dengan kerugian yang dialami sangat kecil dibandingkan harus membayar biaya perkara dan melalui proses yang berkepanjangan. Salah satu permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha selama ini terletak pada tidak tersedianya informasi yang lengkap, jelas, dan benar tentang barang dan atau jasa yang diproduksi serta peran regulator sebagai pembuat kebijakan. Tersedianya informasi yang memadai dapat memberikan kemampuan bagi konsumen dalam melakukan pilihan tepat sesuai dengan kehendak dan kebutuhan yang diinginkan. Kurangnya informasi yang diterima menyebabkan konsumen mengalami kesulitan dalam penggunaan jasa layanan, yang pada akhirnya menyebabkan kekecewaan atau kerugian terhadap konsumen. Tidak memadainya informasi yang disampaikan merupakan salah satu bentuk cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi atau cacat karena informasi yang tidak memadai. Hak atas informasi yang jelas dan benar dimaksudkan agar konsumen dapat memperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk, karena dengan informasi tersebut, konsumen dapat memilih produk yang diingikan/sesuai kebutuhan serta terhindar dari kerugian akibat kesalahan atau mempunyai gambaran yang keliru atas penggunaan jasa layanan. Oleh karena itu, perlunya suatu gerakan konsumen yakni semua konsumen bersatu dan mulai membangkitkan kesadaran untuk berperan aktif untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri. Saatnya bagi konsumen untuk bersuara mengemukakan keluhannya dan harus berani mengadukan permasalahannya, jangan hanya melihat kerugian yang diderita sangat kecil dan tidak sebanding dengan apa yang didapat tetapi dalam hal ini kita bersama-sama menuntut perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa layanan yang selama ini tidak jelas dan menimbulkan ketidakadilan bagi kita. Dengan ini, peneliti mengajak partisipasi dari Anda sekalian untuk memberikan suara dan pendapat anda mengenai penggunaan layanan fitur jasa telekomunikasi. Peneliti mengambil fokus penelitian yang berkaitan dengan `Penggunaan Fitur/ Fasilitas Layanan Tambahan` dan `Pelayanan Jasa Yang Diberikan Oleh Operator Seluler`, untuk mendapatkan pilihan layanan atas informasi yang lengkap, benar dan jelas. Selain itu, peneliti juga membuka `Forum Suara Konsumen` di Website sebagai wujud pemberdayaan konsumen. Di forum tersebut, kita dapat saling memberi informasi tentang penggunaan layanan jasa dan menampung keluhan konsumen atas penggunaan layanan jasa. Selamat bergabung di forum : http://edintan.org

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.549.505
Jumlah Kunjungan : 11.551.278
Pengunjung saat ini : 15