Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Taqobalallahu minna wa minkum, Minal aidin wal faidzin

ARTIKEL

2018-11-11 00:00:00

Asas Hukum Ini Yang Kurang Diperhatikan Dalam Putusan HUM Paralegal

Asas Hukum Ini Yang Kurang Diperhatikan Dalam Putusan HUM Paralegal

Revisi Peraturan Menteri sebaiknya mengakomodasi model-model paralegal yang dikenal dalam masyarakat.

Mahkamah Agung telah memutuskan sebagian isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 1 Tahun 2018tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Majelis hakim agung membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri itu karena dianggap bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemohon hak uji materi atas Peraturan Menteri itu menilai putusan Mahkamah Agung sudah tepat.

Majelis hakim agung yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan hanya advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi yang dapat beracara dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Paralegal hanya ‘membantu’ advokat. Ketentuan Pasal 11 dan 12 Permenkumham memberikan ruang dan kewenangan kepada paralegal untuk dapat beracara di persidangan. Majelis menafsirkan ketentuan tersebut paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan di persidangan, tanpa didampingi advokat. Inilah yang dinilai majelis bertentangan dengan Pasal 4 juncto Pasal 31 UU Advokat.

Namun, sebuah tim akademisi yang dibentuk untuk melakukan eksaminasi, menilai ada yang kurang dalam putusan hak uji materi (HUM) paralegal itu. Anggota tim eksaminasi adalah dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Sri Wiyanti Eddyono; pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga advokat senior Luhut MP Pangaribuan, dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang, Afrizal. Hasil eksaminasi telah dipaparkan di Jakarta, (6/11).

Berdasarkan hasil eksaminasi itu, eksaminator berpendapat putusan Mahkamah Agung bukan saja mengabaikan asas persamaan di hadapan hukum, tetapi juga tidak hati-hati dalam menerapkan asas lex superiori derogate legi inferiori. Luhut MP Pangaribuan berpendapat pertimbangan tentang asas yang disebut terakhir kurang lengkap. Semestinya, majelis tak hanya mempertimbangkan UU Advokat, tetapi juga mempertimbangkan secara lengkap UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebab, Permenkumham No. 1 Tahun 2018 justru merujuk pada UU Bantuan Hukum.

Perjalanan Kasus Permenkumham tentang Paralegal

·         17 Januari 2018. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

·         9 April 2018. Sebanyak 18 orang advokat mengajukan HUM atas Permenkumham ke Mahkamah Agung.

·         31 Mei 2018. Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Asas hukum lex superior derogate legi inferiori bermakna peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Sebaliknya, peraturan yang lebih rendah harus merujuk dan mendasarkan diri pada peraturan yang lebih tinggi. Putusan Mahkamah Agung mengunakan asas itu untuk menyatakan bahwa Permenkumham bertentangan dengan UU Advokat. Tetapi, menurut eksaminator, majelis tidak mempertimbangkan asas ini untuk ketentuan yang bersifat khusus. Pembentuk Undang-Undang menerbitkan Permenkumham dengan maksud khusus atau lex specialis dalam konteks pemberian bantuan hukum.

Selain itu, putusan Mahkamah dinilai tidak mempertimbangkan peran paralegal yang secara de facto telah berkontribusi secara nyata dalam pemberian bantuan hukum. Pertimbangan hakim yang hanya merujuk konsep paralegal konvensional sebagai konsep tunggal untuk memutus perkara HUM ini dinilai telah mengesampingkan fakta tentang peran paralegal komunitas yang selama ini sudah berjalan dan menjadi kebutuhan masyarakat miskin dan termarjinalkan. “Seharusnya, majelis lebih melihat kepada fungsi yang telah dijalankan paralegal selama ini,” kata Era Purnamasari, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kepada hukumonline, Rabu (7/11).

Mahkamah Agung membatalkan Pasal 11 dan 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 setelah dipersoalkan 18 orang advokat. Para pemohonan mendalilkan sejumlah hal. Pertama, Permenkumham itu menimbulkan keresahan di kalangan advokat. Kedua, Permenkumham dapat mengacaukan tatanan sistem pendidikan beracara pada peradilan di Indonesia. Ketiga, berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam masyarakat serta diduga mengambil alih kedudukan advokat. Keempat, para pemohon menganggap Permenkumham adalah produk yang cacat hukum karena melanggar asas lex superiori derogate legi inferioriKelima, pemohon menilai Permenkumham bermaksud menyelundupkan kewenangan untuk memberikan kekuasaan paralegal beracara dalam peradilan di Indonesia.

Jalan keluar terhadap persoalan ini adalah merevisi Permenkumham tentang Paralegal. Sri Wiyanti Eddyono menyarankan agar Pemerintah bersama pihak yang berkepentingan melakukan revisi terhadap Permenkumham. Revisi ini perlu mengakomodasi model-model paralegal yang telah berkembang di masyarakat, baik paralegal konvensional maupun paralegal komunitas.

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5be3bcab9378a/asas-hukum-ini-yang-kurang-diperhatikan-dalam-putusan-hum-paralegal

 

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 225

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.690
Peraturan Daerah 543
Keputusan Walikota 165

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 9.326.144
Jumlah Kunjungan : 10.327.927
Pengunjung saat ini : 60