Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Taqobalallahu minna wa minkum, Minal aidin wal faidzin

ARTIKEL

2018-10-08 00:00:00

BNN Usul Penyadapan Demi Keamanan Negara Mesti Dipisahkan

BNN Usul Penyadapan Demi Keamanan Negara Mesti Dipisahkan

Baleg DPR masih dilema terkait pengaturan penyadapan dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi dan narkotika. Sebab, semangatnya aturan mekanisme penyadapan dilakukan seragam dalam satu UU Penyadapan yang bersifat khusus.

RES

Sejumlah masukan terus ditampung Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam upaya menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan agar semakin komprehensif. RUU Penyadapan sudah mulai disusun oleh Baleg DPR yang mengatur mekanisme/prosedur penyadapan bagi aparat penegak hukum demi kepentingan penegakan hukum. Salah satu masukan datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).   

 

Kepala BNN Irjen (Pol) Heru Winarko mengatakan mengacu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penyadapan oleh penyidik BNN melalui permohonan izin dari Ketua Pengadilan untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika demi kepentingan penegakan hukum di tahap penyelidikan dan penyidikan.   

 

Namun menurutnya, mengingat jenis kejahatan ini menyangkut lintas negara dengan modus operandi yang sangat canggih dan dinamis seharusnya mekanisme penyadapan untuk kepentingan keamanan negara mesti dipisah atau dibedakan dengan kepentingan penegakan hukum.    

 

“Domain (wilayah/kewenangan) penyadapan demi kepentingan keamanan negara berbeda dengan penegakan hukum,” kata Heru saat rapat dengan Baleg DPR di Komplek Parlemen, belum lama ini.   

 

Karena itu, Heru menyarankan aturan mekanisme penyadapan dalam rangka penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika dikeluarkan dari draf RUU Penyadapan. Menurutnya, bila hal ini tetap dikodifikasi dalam satu UU Penyadapan, seharusnya penyadapan demi kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum mesti dibedakan. Sebab, sifat dari kejahatan narkotika ini amat terorganisir dan memiliki jaringan yang luas (lintas negara).

 

“Mana domain penyadapan untuk keamanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum yang disesuaikan dengan KUHAP,” kata dia. 

Dalam kesempatan ini, BNN menekankan pentingnya pengaturan mekanisme penyadapan dalam RUU Penyadapan ini agar dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan HAM demi kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara.

 

Karena itu, Jenderal polisi bintang dua ini menganggap penyusunan RUU Penyadapan ini perlu mengaudit pelaksanaan penyadapan yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. “Apakah penyadapan ini dapat dikontrol? Sebab, BNN selalu mengedepankan hal tersebut untuk menjamin kerahasiaan penyadapan yang dilakukan,” katanya.

 

Usul melibatkan Kejagung 

Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengakui praktik penyadapan di beberapa negara yang sudah dikunjungi tim Panja Baleg diarahkan demi kepentingan penegakan hukum dan penyadapan intelijen demi kepentingan keamanan negara.

 

Namun, khusus untuk kepentingan penegakan hukum, prosedur penyadapan oleh aparat penegak hukum mesti mengantongi izin lembaga yang berwenang yakni pengadilan tinggi setempat. Hal ini sebagaimana termuat dalam draf RUU tentang Penyadapan per tanggal 20 September 2018.

 

Namun, saat ini pihaknya juga mengusulkan izin penyadapan oleh aparat penegak hukum (penyidik) mesti diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dahulu. Setelah itu, Kejagung yang meminta izin ke pengadilan tinggi. “Penyadapan ini upaya terakhir guna menemukan bukti-bukti tindak pidana meskipun prosesnya melanggar hak asasi manusia, tetapi dapat dibenarkan UU,” kata Supratman.

 

Pasal 11 draf RUU tentang Penyadapan berbunyi:

Pasal 11

1.    Permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum diajukan oleh penyidik kepada pimpinan pusat pemantauan (monitoring centre) pada instansinya masing-masing

2.    Pimpinan pusat pemantauan (monitoring centre) melakukan analisis untuk menerima atau menolak permohonan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

3.    Dalam hal permohonan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, pimpinan pusat pemantauan menindaklanjuti permohonan penyadapan dengan mengajukan  permintaan penetapan penyadapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi

4.    Permintaan penetapan penyadapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) disampaikan pimpinan pusat pemantauan (monitoring centre)dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam terhitung sejak permintaan penyadapan dari penyidik diterima

5.    Ketua Pengadilan Tinggi wajib mengeluarkan penetapan  penyadapan atas permintaan  penetapan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam terhitung sejak permintaan penetapan penyadapan diterima

6.    Setelah penetapan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan, meminta kepada penyelenggara sistem elektronik wajib untuk membuka akses penyadapan setelah menerima permintaan penyadapan

7.    Penyidik dapat langsung mengakses komunikasi yang menjadi sasaran penyadapan setelah akses penyadap dibuka oleh penyelenggara sistem elektronik

8.    Proses penyadapan yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipantau secara  langsung oleh pusat pemantauan (monitoring centre)

9.   Ketetuan mengenai permintaan penyadapan kepada pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap penyadapan

Namun, Baleg masih dilema terkait pengaturan penyadapan dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi dan narkotika. Apalagi, selama ini praktik penyadapan dalam penanganan perkara korupsi (KPK) dan penyadapan penyidik BNN sudah dilakukan. Hanya saja, dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diatur batasan waktu penyadapan.

 

Sedangkan Pasal 77 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penyadapan dilaksanakan setelah mendapat bukti permulaan cukup dan dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima penyidik. Namun, dalam RUU Penyadapan ini bakal diatur seragam batasan waktu penyadapan setelah mendapatkan izin menyadap oleh pihak Pengadilan Tinggi setempat.

 

“Semangatnya, aturan penyadapan dilakukan seragam dalam satu UU Penyadapan yang bersifat lex specialis (khusus).Mudah-mudahan politik hukum kita bisa memberi pengaturan penyadapan untuk dua tindak pidana ini. Ini keputusan yang harus diambil bersama pemerintah,” katanya.

 

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bb4a6f0a7b38/bnn-usul-penyadapan-demi-keamanan-negara-mesti-dipisahkan

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 225

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.690
Peraturan Daerah 543
Keputusan Walikota 165

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 9.319.195
Jumlah Kunjungan : 10.320.978
Pengunjung saat ini : 83