Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2017-07-25 00:00:00

Tata Cara Pengelolaan Pasar

Tata Cara Pengelolaan Pasar
Pasar Tradisional yang selanjutnya disebut Pasar adalah  lahan dengan batas-batas tertentu    yang   ditetapkan   oleh   Walikota   dengan   atau   tanpa   bangunan   yang dipergunakan untuk tempat berjual beli barang dan atau jasa yang meliputi kios, los dan lapak.
    
Pedagang adalah orang dan atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan atau jasa di pasar.

Tatacara dan syarat-syarat administrasi untuk menjadi pedagang diatur sebagai berikut :

a.    mengajukan Surat Permohonan Menjadi Pedagang (SP-MP) kepada Kepala Dinas dengan cara mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

b.    surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri :
1.    surat pernyataan bermaterai cukup;

2.    foto copy KTP yang masih berlaku dan telah dilegalisir kecamatan; dan

3.    pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

c.    setelah permohonan diterima oleh SKPD, maka paling lama 5 (lima) hari kerja, Kepala Dinas menerbitkan Surat Pemberitahuan yang berisi persetujuan atau penolakan permohonan dimaksud disertai alasan-alasannya, berkas permohonan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis maka berkas akan dikembalikan, apabila telah memenuhi persyaratan akan diproses penerbitan KBP/ KIP paling lama 2 (dua) hari kerja.

Tatacara dan syarat-syarat administrasi perpanjangan KBP/KIP diatur sebagai berikut :

a.    mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan KBP/KIP (SP-PK) kepada Kepala Dinas dengan cara mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
b.    surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri :
1.    surat pernyataan bermaterai cukup;
2.    KBP atau KIP;
3.    foto copy KTP yang masih berlaku dan telah dilegalisir kecamatan;

4.    pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
5.    fotocopi Buku Ketetapan Pembayaran Retribusi (BKPR) tahun berjalan dan atau bukti pelunasan tunggakan.

c.    berkas permohonan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka berkas akan dikembalikan dengan pemberitahuan, apabila telah memenuhi persyaratan akan diproses penerbitan KBP/KIP paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Tatacara dan syarat-syarat administrasi pengalihan hak penggunaan kios atau los atau lapak diatur sebagai berikut :

a.    pengalihan hak penggunaan kios atau los atau lapak dapat dilaksanakan untuk seluruh atau sebagian berdasarkan keluasan dan atau jam buka;

b.    pedagang yang akan mengalihkan hak, mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Hak (SP-PH) kepada Kepala Dinas dengan cara mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
c.    surat permohonan sebagaimana tersebut pada huruf b dilampiri :

1.    Surat Kesepakatan Pengalihan Hak (SK-PH) yang ditandatangani oleh pedagang yang akan mengalihkan hak dan calon pedagang yang akan menerima pengalihan hak bermeterai cukup;
2.    KBP atau KIP;
3.    foto copy KTP kedua belah pihak yang telah dilegalisir kecamatan;

4.    pas foto berwarna terbaru penerima pengalihan hak, ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
5.    fotocopi Buku Ketetapan Pembayaran Retribusi (BKPR) tahun berjalan dan atau bukti pelunasan tunggakan.

d.    berkas permohonan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis maka berkas akan dikembalikan dengan pemberitahuan, apabila telah memenuhi persyaratan akan diproses penerbitan KBP/KIP paling lama 7 (tujuh) hari kerja.



sumber : Perda No 2 Tahun 2009 dan Perwal No 51 Tahun 2017
dn

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.546.033
Jumlah Kunjungan : 11.547.806
Pengunjung saat ini : 67