Keluarga Besar Bagian Hukum mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H

ARTIKEL

2017-07-19 00:00:00

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA

Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA
Harta Benda dalam Perkawinan

Mengenai harta dalam perkawinan, perlu diketahui bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur sebaliknya. Sedangkan harta yang diperoleh oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Perjanjian kawin, sebagaimana disebutkan di atas, boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:
(1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
(4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaries dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Kepemilikan Properti Sebelum Perkawinan

Memang tanah hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”).
Selain itu, UUPA juga mengatur bahwa orang asing yang sesudah berlakunya UUPA memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
 Dari sini dapat dilihat bahwa tanah hak milik yang dimiliki oleh wanita WNI tersebut tetap dapat dimilikinya, ini karena sehubungan dengan pertanyaan Anda yang tidak diperbolehkan adalah:
1.    Orang asing/Warga Negara Asing (“WNA”) memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan; serta
2.    WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya UUPA ini kehilangan kewarganegaraannya.
Yang mana dalam hal ini, si wanita WNI tidak kehilangan kewarganegaraannya, berarti ia tetap dapat memiliki tanah hak milik tersebut. Selain itu, properti tersebut dimiliki sebelum perkawinan, yang mana harta yang diperoleh oleh masing-masing suami istri sebelum perkawinan merupakan harta bawaan, yang berarti tidak menjadi harta bersama sehingga pasangan WNA-nya tidak memperoleh tanah hak milik karena percampuran harta.

sumber : (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt503e4c88d6153/hak-atas-property-dalam-perkawinan-campuran)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 225

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.687
Peraturan Daerah 543
Keputusan Walikota 165

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 9.209.479
Jumlah Kunjungan : 10.211.262
Pengunjung saat ini : 90