Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2017-07-13 00:00:00

Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
@page { margin: 0.79in } p { margin-bottom: 0.1in; line-height: 120% } a:link { so-language: zxx }

Gugatan Perwakilan Kelompok

Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Class Action, Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Persyaratan umum yang perlu ada mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili.

Masih bersumber dari laman yang sama, class action bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Peran pengadilan sangat besar karena setiap perwakilan untuk maju beracara di peradilan harus mendapat persetujuan dari pengadilan, dimana pengadilan akan menilai/memperhatikan:

a. Class action merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan;

b. mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama;

c. penggugatnya sangat banyak; dan

d. perwakilannya layak atau patut.

Kegunaan class action menurut artikel tersebut secara mendasar antara lain adalah efisiensi perkara, proses berperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.

Cara Pembagian dan Pendistribusian Ganti Rugi

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.176) menjelaskan bahwa putusan yang dapat dijatuhkan pengadilan dalam mengadili perkara sangat bervariasi:

a. menolak seluruh gugatan

b. mengabulkan gugatan sebagian atau seluruhnya, atau

c. menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Jika putusan mengabulkan gugatan berkenaan dengan ganti rugi, diperlukan perumusan amar putusan yang lebih khusus dan teknis dibanding perkara biasa.

Cara Pembagian dan Distribusi Ganti Rugi

Sehubungan dengan itu, Pasal 9 PERMA 1/2002 telah memberi pedoman kepada hakim yaitu:

Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

Perumusan amar putusan atas pengabulan tuntutan ganti rugi, sebagai berikut:

1. Wajib dengan jelas dan pasti memutuskan jumlah ganti rugi dengan rinci:

a. secara individual terhadap korban; dan

b. kerugian untuk kepentingan komunitas atau kolektif yang mengalami dampak kerusakan sebagai biaya pemulihan (jika ada).

2. Penentuan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak atas ganti rugi,

3. Amar yang mengatur mekanisme pendistribusian kepada anggota kelompok, meliputi perumusan tentang:

a. langkah-langkah yang wajib ditempuh dalam pendistribusian ganti rugi kepada anggota kelompok, oleh wakil kelompok;

b. cara yang wajib ditempuh wakil kelompok menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pendistribusian kepada anggota kelompok.

Beberapa cara distribusi yang dapat dilakukan adalah:

a. diberikan langsung kepada masing-masing anggota kelompok, dengan syarat yang bersangkutan membuktikan dirinya sebagai anggota kelompok yang ikut mengalami kerugian,

b. dapat juga melalui subkelompok (jika ada) tanpa mengurangi keharusan membuktikan sebagai korban dari peristiwa yang diperkarakan.

Pemberitahuan Ganti Rugi

Wakil kelompok menyampaikan pemberitahuan atas pengabulan tuntutan ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok dengan cara mekanisme yang dituntutkan dalam putusan melalui media atau perangkat yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) PERMA 1/2002 yaitu melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.

Jadi, cara pembagian ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok yaitu harus ditentukan oleh hakim jumlah ganti rugi secara rinci, serta siapa saja kelompok atau sub kelompok yang berhak.

Contoh Kasus

Sebagai contoh bentuk cara pembayaran ganti rugi dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI, dimana majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian serta menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara langsung, tunai dan seketika kepada Penggugat I dan Penggugat II berupa Kerugian Materiil:

1. Wakil kelas I : Rp 2.880.000.000

2. Wakil kelas II : Rp 2.880.000.000

dan ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000, Jadi total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 2.880.000.000 + Rp. 2.880.000.000 + Rp. 5.000.000.000 = Rp. 10.760.000.000.

Kemudian majelis hakim memerintahkan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II melalui komisi pembayaran ganti rugi yang anggotanya 9 orang yang terdiri dari 3 wakil dari masing-masing kelas (para penggugat) dengan mekanisme pendistribusian uang ganti rugi yang ditentukan sendiri oleh komisi pembayaran ganti rugi.



sumber : (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5962da2ee7b76/cara-pembagian-ganti-rugi-dalam-gugatan-perwakilan-kelompok-iclass-action-i)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.547.778
Jumlah Kunjungan : 11.549.551
Pengunjung saat ini : 69