Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2017-03-01 00:00:00

MK ‘Perluas’ Jenis Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

MK ‘Perluas’ Jenis Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan mengenai 11 jenis komoditas pangan yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini ditafsirkan bersyarat, sehingga pemaknaan 11 jenis kebutuhan pokok lebih diperluas lagi.    
 
“Menyatakan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian ‘barang kebutuhan pokok yang sangat  dibutuhkan rakyat banyak’ yang termuat dalam penjelasan pasal tersebut diartikan limitatif,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 39/PUU-XIV2016, yang diajukan Dolly Hutari P dan Sutejo yang merupakan konsumen dan pedangang komoditas pangan pasar tradisional, di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/2/2017).  
 
Sebelumnya, Pasal 4A ayat (2) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ini mengatur komoditas bahan pangan (barang) yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada sebelas jenis komoditas pangan yang disebutkan penjelasan pasal ini meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Baca Juga: UU PPN Dinilai Tidak Berkeadilan
 
Dalam pertimbangannya, Mahkamah dapat memahami kesulitan pembentuk UU ketika merinci semua jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak  itu. Karena itu, rincian dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42 Tahun 2009 hanya sebagai contoh.
 
Sesungguhnya  pembentuk UU memiliki  pilihan yang  dapat  dibenarkan  dari  perspektif  ilmu  perundang-undangan  untuk mengatur  lebih  lanjut  rincian mengenai  jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu dalam Peraturan  Pemerintah. Hal  itu  tidaklah  bertentangan dengan UUD 1945. Namun, rumusan kata “meliputi” dalam penjelasan pasal tersebut tidak ada pengertian lain, kecuali pengertian membatasi.
 
“Pasal  4A  ayat  (2)  huruf  b  UU  42 Tahun 2009  bertentangan dengan pengertian  dan  dasar  pemikiran  PPN  itu  sendiri  di mana sesuai  terminologi  dan  karakternya sebagai  pajak  atas  nilai  tambah. Karena itu, PPN  hanya  dikenakan  terhadap  barang yang telah mengalami nilai tambah yakni yang telah diproses pabrikasi,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum putusan.  
 
Artinya, semua barang kebutuhan pokok yang tidak mengalami proses pabrikasi  seharusnya tidak dikenakan  PPN.  Namun,  Rumusan  yang  bersifat  limitatif  dalam Pasal  4A  ayat  (2)  huruf  b  UU  42 Tahun 2009 secara logis barang-barang yang tergolong  kebutuhan  pokok, tetapi tidak tercantum secara eksplisit dalam penjelasan pasal tersebut menjadi dikenakan PPN.
 
Karena itu, menurut Mahkamah penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum meskipun terdapat kemungkinan dalam praktik terhadap barang-barang yang tidak termasuk 11 jenis itu tidak dikenakan PPN. Namun, apabila terhadap barang di luar 11 jenis itu dikenakan PPN, hal itu juga tidak dapat dipersalahkan.
 
“Karena itu, permohonan para Pemohon beralasan untuk sebagian, sehingga Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang rincian jenis ‘Barang kebutuhan pokok  yang  sangat  dibutuhkan oleh rakyat banyak’ tidak dimaknai tidak terbatas pada 11 jenis yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009.” Baca Juga: MK : UU Pangan Konstitusional
 
Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Putu Bravo Timoti mengatakan Putusan MK ini sebenarnya sesuai dengan permohonannya. Hanya saja, yang berbeda bahan kebutuhan rakyat banyak tidak disebut secara spesifik. “Bagaimana mungkin seperti ikan, kacang-kacangan yang tidak termasuk 11 jenis limitatif tadi juga terkena PPN, padahal itu termasuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak. Itu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Putu Bravo di Gedung MK.
 
Menurutnya, dengan putusan MK ini negara melalui penerapan pasal tersebut tidak lagi membatasi kebutuhan pokok rakyat hanya dibatasi 11 jenis itu. Sebab, dengan hanya membatasi 11 kebutuhan bahan pokok itu ketika membeli ikan, gizi selai, atau kacang-kacangan itu menjadi mahal karena dikenakan PPN. “Nah, disini letak penghalangan akses kebutuhan pokok ini yang kita ujikan,” kata dia.   
 
Dia berharap melalui putusan MK ini, pemerintah bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat merinci jenis kebutuhan pokok itu yang tidak dikenakan PPN dan dikenakan PPN itu apa saja. “MK juga membatasi yang dikenakan PPN ada syaratnya, harus ada nilai tambah dan melalui proses pabrikasi. Ini nanti mesti dijabarkan dalam PP. Kita harapkan pemerintah segera mengeluarkan PP agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan hukum,” tutupnya.
 
 
sumber : ( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58b5525bdea1e/mk-perluas-jenis-barang-kebutuhan-pokok-bebas-ppn)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.546.864
Jumlah Kunjungan : 11.548.637
Pengunjung saat ini : 69