Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2017-01-10 00:00:00

11 Istilah Penting dalam UU ITE Baru

11 Istilah Penting dalam UU ITE Baru
Kunci untuk memahami suatu undang-undang seringkali bergantung pada pemahaman seseorang terhadap istilah yang dipakai dan bagaimana istilah itu didefinisikan. Definisi suatu istilah dalam peraturan perundang-undangan lebih sebagai makna kontekstual daripada makna leksikal. Makna yang lebih benar tentu saja adalah makna yang dimaksudkan para pembentuk undang-undang saat merumuskan lema tertentu.
 
Bagaimana dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)? Seperti peraturan perundang-undangan lainnya, UU ITE baru –sekadar memudahkan penyebutan UU No. 19 Tahun 2016 – memuat 23 istilah dan definisi legalnya. Dari istilah-istilah itu adalah 11 lema yang penting untuk dipahami.
 
1. Informasi elektronik
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ‘informasi’ adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik kata, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik.
 
Berdasarkan UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
2. Dokumen elektronik
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik  apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
 
Dokumen Elektronik dalam UU ITE dimaknai sebagai setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
3. Transaksi elektronik
Jika disebut transaksi, berarti ada kegiatan dua pihak yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Jika kegiatan itu dilakukan melalui saluran elektronik maka bisa disebut sebagai transaksi elektronik. Misalnya, memesan tiket pesawat atau hotel secara elektronik.
 
UU ITE mengartikan transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Definisi yang sama juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik). (Baca juga: Korban Minta Pelaku Pencurian Transaksi Elektronik Dijerat Pasal Khusus).
 
4. Sertifikat elektronik
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
 
5. Tanda tangan elektronik
Menurut UU ITE, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. (Baca juga: Pemerintah Kebut Target Implementasi Tanda Tangan Digital).
 
6. Kontrak elektronik
Dalam konsep hukum di Indonesia, kontrak selalu dihubungkan dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat suatu perikatan, termasuk dalam bentuk kontrak elektronik. Yang penting, syarat sah kontrak sesuai Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi. Elektronik Pada dasarnya hanya medium untuk menyelenggarakan kontrak antara dua pihak atau lebih.
 
Dalam UU ITE baru kontrak elektronik diartikan sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Jika dibaca lebih lanjut UU ITE dan PP No. 82 Tahun 2012 akan tampak adanya persyaratan keandalan, keamanan, dan perlindungan data dalam hal transaksi elektronik itu berkaitan dengan kepentingan publik.
 
7. Lembaga Sertifikasi Keandalan
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
 
8. Nama domain
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau  susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
 
9. Kode akses
Dalam UU ITE, Kode Akses diartikan sebagai angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
 
10. Intersepsi/Penyadapan
Dalam UU ITE baru, definisi intersepsi justru ditemukan pada bagian penjelasan. Di sini, intersepsi atau penyadapan diartikan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. (Baca juga: Perbedaan Menyadap dan Merekam).
 
11. Orang/Badan usaha
Dalam UU ITE disinggung juga tentang orang dan badan usaha. Orang diartikan sebagai perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Badan hukum hanya salah satu karakteristik badan usaha, karena ada juga badan usaha yang tidak berbadan hukum.
 
Jadi di sini badan usaha meliputi perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, orang meliputi pula ‘kelompok orang’.
 
Istilah orang sebenarnya banyak didefinisikan orang dalam peraturan perundang-undangan, dan berkorelasi dengan pidana. Dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perusakan Hutan, setiap orang berarti adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan tertentu di wilayah Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah Indonesia. Pada dasarnya banyak Undang-Undang yang memasukkan pengertian orang sebagai orang perseorangan dan korporasi (misalnya UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
 
 
sumber : ( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5864d57004c27/11-istilah-penting-dalam-uu-ite-baru)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.546.318
Jumlah Kunjungan : 11.548.091
Pengunjung saat ini : 69