Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2016-11-24 00:00:00

Mengapa Penegakan Hukum yang Proaktif Justru Tidak Aplikatif?

Mengapa Penegakan Hukum yang Proaktif Justru Tidak Aplikatif?
Dalam hal mencegah terjadinya terorisme di tanah air, munculah beberapa gagasan dimana salah satunya adalah dengan menerapkan Penegakan Hukum yang Proaktif (Proactive Law Enforcement). Proactive Law Enforcement dalam konteks memerangi terorisme  merupakan sebuah skema yang memberikan hak kepada aparat hukum untuk menindak setiap orang yang “dicurigai” akan melakukan tindak pidana terorisme. Pada dasarnya, Proactive Law Enforcement merupakan kebalikan dari Penegakan Hukum yang Reaktif (Reactive Law Enforcement) yang diterapkan dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme (UU Terorisme) yang menindak pelaku terorisme yang “telah” melakukan tindak pidana terorisme[1]. Kemudian, atas gagasan tersebut muncul sebuah pertanyaan: Apakah gagasan tersebut dapat diterapkan di Indonesia? Jawabannya adalah tidak. Melalui tulisan ini, penulis akan menjabarkan alasan-alasan mengapa Proactive Law Enforcement tidak dapat diterapkan di Indonesia.

  Pertama, Proactive Law Enforcement bertentangan dengan ‘asas praduga tidak bersalah’. Indonesia merupakan negara yang menganut asas praduga tidak bersalah dalam hukum pidana-nya. Asas praduga tidak bersalah pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang tidak bersalah sampai dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah diatur dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Pasal 8 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Proactive Law Enforcement jelas bertentangan dengan jiwa hukum pidana Indonesia karena melalui Proactive Law Enforcement, aparat hukum akan melihat setiap orang yang bahkan belum tentu melakukan tindak pidana terorisme sebagai teroris. Aparat hukum dengan asumsinya dapat menghukum seseorang sebagai teroris dan jelas bertentangan dengan asas hukum praduga tidak bersalah.

  Kedua, Proactive Law Enforcement dalam rangka pemberantasan terorisme berpotensi membukakan pintu bagi kembalinya pemimpin despotik di Indonesia. Seperti yang diutarakan sebelumnya, melalui Proactive Law Enforcement, aparat hukum dapat menerapkan hukuman bagi setiap orang yang ‘dianggap’ teroris. Hanya berdasarkan ‘asumsi’ Pemerintah dapat memberikan cap teroris kepada setiap orang. Gagasan Proactive Law Enforcement ini dikhawatirkan dapat mengarahkan Indonesia menuju ke pintu gerbang kehancuran karena penyalahgunaan kekuasaan. ‘Power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely’ – Lord Acton. Dengan demikian, Proactive Law Enforcement harus ditolak untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh para aparat hukum bahkan pemerintahan kelak.

  Atas dasar kedua alasan yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan oleh kita semua bahwa Proactive Law Enforcement tidak dapat ditegakkan di Indonesia, tanah bumi pertiwi kita. Upaya pemberantasan terorisme memanglah hal yang wajib dilakukan, akan tetapi kita tidak boleh menghalalkan segala cara seperti mengaplikasikan Proactive Law Enforcement yang berpotensi menciderai hak-hak orang yang tidak bersalah kelak. Oleh karena itu, marilah kita mengoptimalkan hukum kita yang sudah baik adanya untuk bersama-sama memberantas terorisme. Pro Justitia!

 

[1] Jean Paul Laborde, Countering Terrorism: New International Criminal Law Perspectives, 132nd International Senior Seminar Visiting Experts’ Papers, hal. 10.

 

sumber :

 http://www.hukumpedia.com/oobinhood/mengapa-penegakan-hukum-yang-proaktif-justru-tidak-aplikatif

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.547.317
Jumlah Kunjungan : 11.549.090
Pengunjung saat ini : 69