Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2016-10-14 00:00:00

Sifat Fatwa Mahkamah Agung

Sifat Fatwa Mahkamah Agung

Keputusan (Beschikking) dan Peraturan (Regeling)

Dalam artikel Perbedaan Keputusan dengan Peraturan pernah dijelaskan mengenai keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling). Mengenai penggunaan istilah "keputusan" dan "peraturan", menurut buku "Perihal Undang-Undang" karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu. Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa "vonnis" hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.

 Lebih lanjut, dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

 Landasan Hukum Fatwa Mahkamah Agung

Fatwa Mahkamah Agung ("MA") berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara. Demikian yang dijelaskan oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dalam artikel Kekuatan Hukum Produk-produk Hukum MA (Perma, SEMA, Fatwa, SK KMA).

Dasar hukum Fatwa MA ini adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("UU 14/1985"):

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.

Bagir Manan (yang saat itu menjabat sebagai Ketua MA) menjelaskan bahwa Fatwa MA diputuskan bersama sejumlah hakim agung yang dipimpin Ketua MA langsung. Bagir menuturkan bahwa fatwa MA tidak mengikat dan tidak mempunyai mekanisme apa-apa agar dilaksanakan oleh pihak-pihak yang "berperkara". Fatwa MA bukan putusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya bersifat etik semata-mata. Demikian informasi yang kami dapat dari artikel Ketua MA Bagir Manan: Fatwa MA Diputuskan Bersama Hakim Agung laman Perpusatakaan Bappenas RI.

Bentuk Fatwa MA ini berupa pendapat hukum MA yang tidak mengikat. Fatwa MA bukanlah suatu keputusan maupun peraturan.

Penanganan Permohonan Fatwa MA

Dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung dijelaskan penanganan permohonan Fatwa MA dengan sistem kamar sebagai berikut:

a.    Ketua MA menjawab permohonan fatwa yang diajukan oleh lembaga negara dengan mendengar pertimbangan Ketua Kamar terkait.

b.    Ketua MA mendelegasikan kewenangan menjawab permohonan fatwa yang diajukan oleh perseorangan atau badan hukum kepada Ketua Kamar atau pejabat terkait untuk ditindaklanjuti dengan pemberian petunjuk hukum. 

Contoh Fatwa MA

Sebagai contoh adalah Fatwa MA melalui Surat Nomor 118/KMA/IX/2009 yang dimintakan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat ("DPR") perihal Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Isinya menjelaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan bagi anggota Badan Pemeriksa Keuangan ("BPK") yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota BPK periode berikutnya.


sumber :http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1586/sifat-fatwa-mahkamah-agung

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.547.309
Jumlah Kunjungan : 11.549.082
Pengunjung saat ini : 69