2016-10-12 00:00:00
Arti ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’ Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Bagian Menimbang dan Mengingat dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah dua hal yang berbeda. Menimbang memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Sedangkan Mengingat memuat dasar hukum yakni dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan itu dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan itu.
Bagian Menimbang dalam Peraturan Perundang-Undangan
Menimbang atau Konsiderans dalam suatu peraturan perundang-undangan memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Demikian yang dijelaskan oleh Maria Farida Indrati S. dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya (hal. 108).
Lebih lanjut menurut Maria, pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau Peraturan Daerah memuat unsur-unsur filosofis, juridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.[1]
Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya ini penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.[2]
- Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
- Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.[3]
Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.[4]
Contoh:
Berikut bagian Menimbang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) yang menguraikan unsur-unsur filosofis, juridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatan UU ASN:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik
c. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Bagian Mengingat dalam Peraturan Perundang-Undangan
Mengingat atau dikenal sebagai dasar hukum merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.[5] Dasar hukum memuat:[6]
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Masih bersumber dari buku yang sama, peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang akan dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk atau peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.[7]
Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencatuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan, dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.[8]
Dasar hukum yang diambil dari pasal (-pasal) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan. Frase Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.[9]
Contoh:
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Jadi, dari penjelasan yang kami uraikan di atas dapat dismpulkan bahwa bagian Menimbang dan Mengingat dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah dua hal yang berbeda. Sederhananya, Menimbang memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sedangkan Mengingat memuat dasar hukum yakni dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan itu dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan itu.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Referensi:
Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
[1] Maria Farida Indrati S., hal. 108
[2] Angka 19 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)
[3] Ibid
[4] Maria Farida Indrati S., hal. 109
sumber :http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt571458c928b51/arti-menimbang-dan-mengingat-dalam-peraturan-perundang-undangan