2016-09-06 00:00:00
Ini Konsekuensi yang Anda Terima Bila Tak Lekas Buat e-KTP
Pemerintah menargetkan pada tahun 2017 seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, diberikan tenggat waktu hingga akhir September 2016.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan sekitar 22 juta penduduk atau 12 persen dari 183 juta yang belum melakukan perekaman e-KTP. Artinya, baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terekam, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan.
Pemberian tenggat waktu hingga akhir September 2016 oleh pemerintah dilakukan untuk mendorong warga agar mau meluangkan waktu membuat e-KTP dengan kesadaran sendiri. Oleh karena itu, pemerintah tidak memberikan sanksi jika warga belum membuat e-KTP hingga tenggat waktu 30 September 2016, karena masyarakat membutuhkannya selama hidup.
"E-KTP itu berlaku seumur hidup, tetapi hampir setiap hari pelayanannya mengikuti masyarakat. Orang yang baru menikah, masuk usia dewasa, atau pindah alamat pasti mengajukan pembuatan KTP. Nah tenggat waktu September itu hanya percobaan karena ini amanat undang-undang," kata Tjahjo.
Dia mengungkapkan, masyarakat membutuhkan e-KTP karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara yang bersifat tunggal dibutuhkan untuk akses berbagai pelayanan publik di Indonesia. Salah satu tujuannya, agar pemerintah bisa segera menerapkan e-voting atau pemilihan elektronik saat penyelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2017. Di sisi lain, jika sampai batas wartu yang telah ditentukan, yakni 30 September 2016, warga belum melakukan perekaman e-KTP, maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Kemendagri mengungkap sejumlah konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP, yakni tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dapat membeli motor dan mobil, tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang, tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pencatatan Sipil, tidak dapat menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan, tidak dapat membuat paspor, tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu, tidak dapat membuat rekening Bank, tidak dapat mengurus berkas kepolisian, serta tidak punya identitas legal sebagai warga negara.
Kendala Peralatan
Sementara itu, sejumlah daerah yang melaksanakan program percepatan perekaman data kependudukan dikabarkan mengalami kendala teknis peralatan yang kurang memadai. Padahal, untuk memaksimalkan perekaman data kependudukan hingga tenggat waktu 30 September 2016, pemerintah tentu harus memastikan kesiapan peralatan perekaman data terpenuhi.
Sejumlah kendala yang ditemui di lapangan terutama soal peralatan. Beberapa perlengkapan mulai dari alat perekaman iris mata untuk mendeteksi kornea seseorang, kamera, laptop, dan pendeteksi sidik jari seharusnya dijamin memadai dan mencukupi, terutama di daerah. Selain itu, blanko e-KTP juga harus tersedia secara merata di semua wilayah di Tanah Air.
Terkait hal itu, Tjahjo mengakui terkendalanya pelayanan perekaman data dalam KTP elektronik terganggu karena keterbatasan alat dan server yang digunakan. "Kemendagri berterima kasih atas partisipasi warga yang merekam datanya dan menyampaikan maaf kalau belum bisa melayani secara optimal di dinas-dinas kependudukan daerah dengan cepat. Mengingat operasionalisasi mesin se-Indonesia baru ada 6.235 ribu alat, belum lagi kendala lambannya server," kata Tjahjo.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menambahkan pemerintah tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. Untuk itu, jika ingin mengecek data, masyarakat dapat langsung ke Dinas Dukcapil di daerahnya. "Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk mem-'block' situs tersebut karena meresahkan masyarakat," ujar Zudan.
Kemendagri menyatakan sudah mengecek situs palsu tersebut. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid. NIK yang tertera di Kemendagri lengkap, sedangkan yang pada situs tersebut hanya dari umur 17 tahun ke atas. Selain itu, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama. Kemendagri juga telah bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memastikan bahwa data asli dari Kemendagri aman.
sumber : ( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57cd5460ab281/ini-konsekuensi-yang-anda-terima-bila-tak-lekas-buat-e-ktp)