Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Taqobalallahu minna wa minkum, Minal aidin wal faidzin

ARTIKEL

2016-09-06 00:00:00

Syarat Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Syarat Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Syarat Permohonan Kewarganegaraan Indonesia


Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.   Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.   Sehat jasmani dan rohani;
4.  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia
Namun demikian, berdasarkan pengalaman kami, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus pula dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
1.   Surat Keterangan Imigrasi (“SKIM”) dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut dan diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;
2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan apabila warga negaranya ingin menjadi WNI;
3.  Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;
4. Surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat pemohon tersebut bekerja atau menetap;
5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) dari Kepolisian setempat;
6. Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
7.  Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3 (tiga) bulan sampai dengan 7 (tujuh) bulan.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Apabila persyaratan sebagaimana kami sebutkan di atas telah dilengkapi, maka berikut ini adalah tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU Kewarganegaraan
1.  Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;[1]
2.  Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia;[2]
3.  Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima;[3]
4.  Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;[4]
5.  Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan;[5]
6. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri;[6]
7.   Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[7]
8.  Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[8]
9.  Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum;[9]
10. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri;[10]
11. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.[11]

Lafal Sumpah atau Janji Setia
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan ..seluruh kesetiaan
saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

WNA yang Menikah dengan WNI
Warga Negara Asing (“WNA”) yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat, yakni yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. [12]
Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.[13]
Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[14]

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
[1] Pasal 10 ayat (1) UU Kewarganegaraan
[2] Pasal 10 ayat (2) UU Kewarganegaraan
[3] Pasal 11 UU Kewarganegaraan
[4] Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Kewarganegaraan
[5] Pasal 13 ayat (3) UU Kewarganegaraan
[6] Pasal 13 ayat (4) UU Kewarganegaraan
[7] Pasal 14 ayat (1) UU Kewarganegaraan
[8] Pasal 14 ayat (2) UU Kewarganegaraan
[9] Pasal 14 ayat (3) UU Kewarganegaraan
[10] Pasal 14 ayat (4) UU Kewarganegaraan
[11] Pasal 17 UU Kewarganegaraan
[12] Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 5 UU Kewarganegaraan
[13] Pasal 19 ayat (2) UU Kewarganegaraan
[14] Pasal 19 ayat (3) UU Kewarganegaraan

sumber : (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52690eee8c74f/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia)
 

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 225

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.690
Peraturan Daerah 543
Keputusan Walikota 165

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 9.350.286
Jumlah Kunjungan : 10.352.069
Pengunjung saat ini : 3