Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2016-09-05 00:00:00

Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame

Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame
Izin Mendirikan Bangunan konstruksi reklame yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara prasarana dan sarana bangunan konstruksi reklame sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Setiap orang atau Badan yang akan membangun konstruksi reklame wajib memiliki  Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB  diterbitkan harus sesuai dengan titik-titik penempatan konstruksi reklame sebagaimana diatur dalam Masterplan Reklame/Zona Penyelenggaraan Reklame.

Masa berlaku IMB selama 10 (sepuluh) tahun sejak ditetapkan. Penyelenggaraan perizinan IMB dilaksanakan oleh Dinas Perizinan. Untuk mendapatkan IMB pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perizinan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri persyaratan yang ditentukan. IMB diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Tata cara penerbitan IMB adalah sebagai berikut :
a.    Pemohon mengajukan permohonan IMB secara tertulis kepada Kepala Dinas Perizinan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan syarat administrasi dan syarat teknis yang telah ditetapkan.
b.    Apabila persyaratan permohonan lengkap maka permohonan diterima dan didaftar, serta pemohon diberi bukti pendaftaran;
c.    Apabila persyaratan permohonan tidak lengkap maka permohonan tidak dapat didaftarkan, dan pemohon diberi surat keterangan kekurangan persyaratan.
d.    Terhadap permohonan yang telah didaftar, selanjutnya dilakukan penelitian lapangan/lokasi untuk mengetahui kebenaran  persyaratan administrasi dan teknis serta kesesuaian antara rencana kegiatan membangun dengan masterplan reklame/Zona Penyelenggaraan Reklame.
e.    Apabila  berkas permohonan dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, maka Kepala Dinas Perizinan wajib menerbitkan  IMB.
f.    Apabila  berkas permohonan dan persyaratan dinyatakan tidak benar, maka Kepala Dinas Perizinan wajib menolak permohonan IMB dengan  disertai dengan alasan penolakan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame silahkan unduh di www.hukum.jogjakota.go.id



Sumber : Perwal No 24 Tahun 2016

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.547.407
Jumlah Kunjungan : 11.549.180
Pengunjung saat ini : 69