Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2016-08-31 00:00:00

Kedudukan Ahli dan Pendapatnya dalam Perkara Pidana

Kedudukan Ahli dan Pendapatnya dalam Perkara Pidana

Berada di nomor urut dua dalam daftar alat bukti yang sah menurut KUHAP, keterangan ahli telah menjadi salah satu ‘kekuatan’ aparat penegak hukum untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Meskipun ahli tak melihat, mengalami atau mendengar langsung suatu peristiwa pidana, keterangannya acapkali sangat diandalkan penegak hukum.
 
“Keterangan ahli itu sangat penting, membantu hakim mencari kebenaran tentang fakta” kata Lucky Raspati, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, yang lagi meneliti tentang ahli dalam hukum acara pidana.
 
Pendapat ahli acap dijadikan rujukan untuk menetapkan seseorang tersangka, membebaskan atau menghukum terdakwa. Begitu pentingnya kedudukan seorang ahli, sehingga dalam perkara-perkara pidana yang menarik perhatian publik, kehadiran ahli sering dinantikan.
 
Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat, bisa dijadikan contoh terbaru bagaimana keterangan ahli begitu penting. Hingga pekan ke dua di bulan Agustus, sudah enam orang ahli yang dimintai keterangan. Penuntut umum, pengacara, dan majelis berupaya menggali informasi sebanyak mungkin pendapat ahli, sesuai kepentingan yang bertanya.
 
Untuk membuktikan penyebab kematian Mirna, penuntut umum menghadirkan ahli forensik dokter Slamet Purnomo dan ahli racun (toksikolog) Nursamran Subandi. Dokter Slamet mengatakan ada tanda kerusakan yang berasal dari zat korosif. Bagian bibir dalam berwarna kehitaman. Di lambung korban juga ditemukan bercak berwarna hitam. Keterangan Nursamran Subandi semakin mempertegas penyebab kematian Mirna adalah racun sianida. Kadar sianida dalam tubuh korban melebihi dosis. Artinya, mematikan.
 
Sampai di sini, masih ada pertanyaan yang harus dijawab: siapakah yang menaruh racun ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum korban? Polisi dan jaksa mengandalkan CCTV kafe Olivier Jakarta. Tetapi untuk meyakinkan hakim pada hasil rekaman itu, penuntut umum menghadirkan dua ahli digital forensik dan teknologi informasi, M. Nuh dan Christopker Hariman Rianto. Ahli menguraikan detik per detik gerakan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang terekam CCTV selama di dalam kafe. Detik-detik saat memasukkan sianida ke dalam minuman yang dikonsumsi korban menjadi kunci penting mengungkap siapa yang membunuh Mirna. Terdakwa Jessica menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli digital.

 Dua ahli lain yang dihadirkan penuntut umum adalah psikolog klinis Antonia Ratih Handayani dan ahli psikiatri forensik RCSM Natalia Widyasih Raharjanti.
 
Keahlian khusus
Keenam ahli itu (seharusnya) memberikan keterangan sesuai keahliannya. Dalam teks KUHAP disebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. KUHAP tak memberikan penjelasan lebih lanjut makna ‘keahlian khusus’.
 
Para pihak dalam sidang perkara pidana, khususnya hakim, punya hak untuk mempertanyakan kapasitas atau kualifikasi seorang ahli. Dalam sidang-sidang di Pengadilan Tipikor, misalnya, kapasitas ahli keuangan negara atau ahli administrasi negara sering dipertanyakan para pihak ketika membahas anasir kerugian negara. OC Kaligis pernah mempertanyakan kedudukan auditor BPK sebagai ahli, padahal auditor bersangkutan adalah yang melakukan pemeriksaan sehingga lebih tepat menjadi saksi. Toh, hakim menolak argumentasi Kaligis.
 
Kapasitas ahli itu pula yang sempat dipertanyakan organisasi masyarakat sipil dalam kasus SP3 kasus kebakaran hutan di Riau. Polisi antara lain berdalih menggunakan pendapat ahli untuk menghentikan proses penyidikan.
 
KUHAP memang tak mengatur secara rinci persyaratan untuk menjadi ahli dalam perkara pidana. Yang ada hanya frasa ‘keahlian khusus’ tadi. Pertanyaan mengenai kapasitas ahli antara lain muncul dalam perkara pembunuhan Mirna.
 
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan kapasitas Antonia Ratih Handayani sebagai ahli psikologi klinis. Penyebabnya, Ratih bergelar magister manajemen, bukan magister psikologi. “Kami keberatan dengan ahli yang dihadirkan, Yang Mulia. Karena di CV tertulis bahwa ahli bergelar magister manajemen,” ujarnya, sebelum Antonia memberikan keterangan.
 
Otto juga mempertanyakan independensi ahli. Menurutnya, Antonia tidak bisa memberikan keterangan di persidangan karena pernah membantu pihak kepolisian dalam proses penyidikan. Kehadiran Antonia sebagai ahli dikhawatirkan akan memberatkan Jessica. Tak hanya itu. Dalam sidang, Kamis (18/8), Otto kembali menolak dua ahli, yakni Danardi Sostro Sumiardjo, dan Geraldi. Keduanya satu tim dengan ahli Natalia saat memeriksa Jessica. Keberatan Otto kali ini didengar majelis hakim pimpinan Kisworo.
 
Mengabdi ilmu pengetahuan
Pasal 179 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.” Sedangkan dalam Pasal 186 menyatakan bahwa “Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.”
 
Ahli yang dihadirkan di persidangan umumnya adalah ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyidikan. Dalam perkara pidana pembunuhan, misalnya, ahli yang dihadirkan seringkali dokter forensic yang juga bekerja di rumah sakit Polri. Apakah dalam konteks itu terjadi konflik kepentingan, sehingga ahli akan selalu membela kepentingan penyidik?
 
Menurut Lucky Raspati, konflik kepentingan merupakan sesuatu yang pasti terjadi sejak awal. Namun hal tersebut sebenarnya juga dibatasi, sebatas ahli mengabdi kepada kepentingan ilmu pengetahuan dan pertanggungjawaban kepada ilmu pengetahuan. “Bukan kepada para pihak (kepentingan),” kata Lucky kepada hukumonline, Senin (22/8).
 
Menurut dia, kekeliruan yang sering terjadi dalam proses peradilan di Indonesia adalah keterangan ahli yang dihadirkan oleh para pihak lebih bertujuan untuk kepentingan para pihak. Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan.
 
Lucky mengatakan bahwa ahli dalam suatu kasus pidana memang harus dilibatkan sejak awal karena tugasnya untuk menganalisis sesuai bidang keilmuan. Hasil analisis berupa opini dituangkan dalam BAP, dan kemudian BAP masuk ke persidangan. Ahli tersebut boleh memberikan keterangan dalam persidangan untuk membantu hakim memahami, misalnya, penyebab kematian seseorang.
 
Sayangnya, lanjut Lucky, Indonesia tidak memiliki kriteria ahli yang bisa masuk ke persidangan. Terkesan siapa saja bisa menjadi ahli. Bahkan sarjana hukum bisa menjadi ahli untuk menerangkan suatu peraturan, padahal ada prinsip ‘hakim dianggap tahu hukum’ (ius curia novit). Hakim juga khawatir berimbas pada pelaporan ke Komisi Yudisial jika menolak ahli yang dihadirkan salah satu pihak.
 
Menurut dosen FH Unand itu sejak awal seharusnya sudah ada filter siapa saja yang boleh dijadikan ahli. Keterangan seorang ahli pada hakikatnya tak mengikat hakim. Hakim berhak menolak keterangan ahli jika keterangan itu tidak cukup kuat, dan keterangannya dianggap tidak komprehensif. Karena itu, perlu ada saringan dari majelis. “Sejak awal harus dipastikan bahwa dia harus membantu hakim,” tuturnya.
 
Biaya
Di kalangan awam telah lama muncul semacam plesetan ‘pendapat ahli sesuai pendapatan’. Kalimat sindiran ini mungkin adalah bentuk kritik terhadap ahli yang pendapatnya tak konsisten, berubah-ubah sesuai kepentingan pihak yang ‘mengundang’.
 
Lepas dari kritikan itu, pemanggilan ahli memang membawa konsekensi finansial. Ada biaya yang harus dikeluarkan para pihak. Apakah ahli akan cenderung memilih pihak yang menjanjikan bayaran lebih besar? Tak ada yang bisa memastikan karena ada juga ahli yang bersedia mengabdikan ilmu pengetahuannya tanpa dibayar.

 Pasal 229 KUHAP menegaskan ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan hak ahli tersebut.
 
Jika instansi pemerintah mengundang ahli maka besaran honorariumnya dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Beda halnya dengan dunia swasta yang bisa menentukan besaran honorarium sesuai kesepakatan. Seorang penegak hukum pernah bercerita penyidik sulit memenuhi biaya yang dikeluarkan untuk ahli untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi. Apalagi kalau  harus menggunakan satelit atau harus datang ke tempat yang jauh dari tempat tinggal ahli.
 
Konsistensi keterangan
Konsistensi keterangan ahli juga bisa menjadi masalah. Dalam perkara pidana, banyak nama akademisi yang sering dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Suatu saat mereka menjadi ahli atas permintaan polisi, kali lain tokoh yang sama mewakili kepentingan tersangka/terdakwa.
 
Menurut Lucky Raspati, sejatinya keterangan seorang ahli selalu berkesesuaian untuk kasus yang sama. Ia tidak selayaknya mengubah-ubah keterangan atau pendapatnya tentang suatu hal. Masalahnya, tidak ada yang bisa memastikan apakah keterangan seorang ahli konsisten dari satu sidang ke sidang lain, dari satu perkara ke perkara lain. Hakim, jaksa, atau penasihat hukum sebenarnya bisa menguji konsistensi itu. Syaratnya, mereka punya pengetahuan yang cukup mengenai ahli sebelum sidang dimulai.

Lucky menyarankan organisasi tempat bernaung seorang ahli bisa dioptimalkan untuk menguji konsistensi pendapat seorang ahli. Jika si ahli tak konsisten, organisasi profesi bisa memberikan teguran. Mengenai tanggung jawab atas pendapat, tentu saja terletak di pundak ahli bersangkutan. Bukankah ahli disumpah lebih dahulu sebelum memberikan pendapatnya?

KUHAP sebenarnya memberi ruang bagi majelis hakim jika mereka ragu atas keterangan ahli. Pengacara terdakwa pun bisa mengajukan protes karena hak itu dijamin Undang-Undang. Pasal 180 ayat (2) dan (3) KUHAP menegaskan ‘dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli, hakim memerintahkan agar dilakukan penelitian ulang’. Misalnya, ada keraguan terhadap hasil otopsi. Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan instansi semula melakukan otopsi ulang dengan komposisi tim otopsi yang berbeda.
 
Revisi KUHAP bisa dijadikan momentum untuk mengkaji kembali masalah-masalah yang berkaitan dengan keterangan ahli. Termasuk perubahan paradigma yang dianut Indonesia selama ini.

 

 

sumber : ( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57bc379b6a154/kedudukan-ahli-dan-pendapatnya-dalam-perkara-pidana)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.548.242
Jumlah Kunjungan : 11.550.015
Pengunjung saat ini : 3