"SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH - Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian"

ARTIKEL

2016-04-14 00:00:00

Penyelenggaraan Perizinan di Kota Yogyakarta

Penyelenggaraan Perizinan di Kota Yogyakarta
Sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta  dicabut dan diganti dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
 
Mengenai ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta meliputi jenis perizinan, penyelenggaraan perizinan,  prosedur penyelenggaraan perizinan,     persyaratan perizinan, penerbitan dan penolakan, jangka waktu proses perizinan, pembatalan dan pencabutan, duplikat dan legalisasi dan pengawasan dan pembinaan.
 
Penyelenggaraan perizinan meliputi pemberian, penolakan, pengawasan, pembatalan dan pencabutan izin.
 
Untuk lebih jelasnya mengenai proses penyelenggaraan perizinan silahkan unduh di www.hukum.jogjakota.go.id


sumber : Perwal No 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perizinan

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 225

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.694
Peraturan Daerah 543
Keputusan Walikota 165

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 9.426.030
Jumlah Kunjungan : 10.427.813
Pengunjung saat ini : 45