Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2010-11-13 00:00:00

Jimly: Keputusan MK Bisa tidak Populer

Jimly: Keputusan MK Bisa tidak Populer
JAKARTA. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2006-2009, mengatakan putusan MK tidak bisa populer karena harus melawan kehendak orang banyak. "Kita harus hati-hati, tidak boleh terlalu terkenal, tidak boleh konfrontatif karena kita masih baru, masih harus menyesuaikan langgam kehadiran kita secara tepat," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/8), usai acara pemilihan ketua MK. Ia menambahkan yang dihadapi MK adalah orang banyak karena undang-undang yang diuji materiil di MK dihasilkan oleh DPR dan Presiden yang terpilih melalui Pemilu, sehingga UU merupakan cerminan mayoritas rakyat. "Kalau tiba-tiba UU itu dibatalkan oleh MK karena hanya diajukan oleh satu warga negara, berarti MK melawan kehendak orang banyak. Jadi, tidak mungkin putusan MK itu bisa populer," tuturnya. Usai terpilih, Jimly berjanji akan membuat MK semakin terpercaya sebagai lembaga yang menegakkan konstitusi. Ia juga mengatakan akan memperbaiki kekurangan MK selama ia menjabat sebagai ketua selama tiga tahun periode 2003-2006. Sumber : Media Indonesia

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.548.378
Jumlah Kunjungan : 11.550.151
Pengunjung saat ini : 3