Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2016-04-14 00:00:00

Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTHP adalah ruang terbuka hijau dalam bentuk bidang tanah terbuka milik Pemerintah Kota Yogyakarta.    

Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a.    kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b.    kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c.    area pengembangan keanekaragaman hayati;
d.    area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e.    tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f.    pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g.    pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;

Fungsi RTHP meliputi :
a.    pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
b.    tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
c.    pengendali tata air;
d.    sarana estetika kota; dan
e.    sarana interaksi sosial.


Pembangunan  RTHP

Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan RTHP dilakukan oleh BLH dengan melibatkan SKPD terkait dan masyarakat.
Bidang tanah terbuka untuk tanaman penghijauan dalam bentuk    taman maupun pohon perindang paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari luas masing-masing RTHP.


sumber : Perwal No 5 Tahun 2016 Tentang Ruang Terbuka Hijau Publik

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.558.837
Jumlah Kunjungan : 11.560.610
Pengunjung saat ini : 6