Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2016-03-21 00:00:00

Rumah Susun

Rumah Susun

Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk  dan semakin terbatasnya ruang untuk permukiman, pemenuhan kebutuhan rumah menjadi sangat sulit terpenuhi untuk seluruh penduduk. Pemerintah daerah dalam hal ini juga mempunyai peran dan tanggung jawab untuk terwujudnya pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau.


Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal salah satunya dapat dilakukan melalui pembangunan Rumah Susun mengingat keterbatasan lahan di perkotaan. Dalam Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, mengatur bahwa untuk adanya kewajiban bagi pelaku pembangunan untuk menyediakan Rumah Susun umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun komersial yang dibangun yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemenuhan  kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan langkah yang harus dilakukan dalam upaya memenuhi kebutuhan perumahan secara layak dan mandiri.


Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini mempunyai komitmen terwujudnya pemenuhan masyarakat untuk mempunyai tempat tinggal yang layak, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 ini memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan Rumah Susun serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta khususnya  masyarakat berpenghasilan rendah.



Sumber : Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2016

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.548.693
Jumlah Kunjungan : 11.550.466
Pengunjung saat ini : 3