"SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH - Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian"

ARTIKEL

2016-03-21 00:00:00

Kota Layak Anak

Kota Layak Anak
Regenerasi dan masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Dengan demikian anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat.
 
Menyambut kebijakan Kota Layak Anak yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Pusat, di Kota Yogyakarta telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan KLA baik dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun lembaga masyarakat. Lebih dari itu, pengembangan Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Maka urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang merupakan urusan wajib pemerintahan daerah, semakin menguatkan dasar pembentukan Peraturan Daerah Kota Layak ini.
 
Selain itu, pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara Pemerintahan Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum. Atas dasar kesadaran tersebut dan dengan dilandasi urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, maka pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA) Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 11 Januari 2016 yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengarusutamaan hak anak.

Sumber : Perda Kota Yogyakarta No 1 Tahun 2016

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 225

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.694
Peraturan Daerah 543
Keputusan Walikota 165

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 9.424.699
Jumlah Kunjungan : 10.426.482
Pengunjung saat ini : 3