2015-09-03 00:00:00
Ini Tips Para Kurator Hadapi MEA
Perhelatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan digelar awal tahun 2016 tentu menjadi momentum penting bagi para kurator. Meskipun sektor jasa hukum tak langsung diliberalisasi, pemberlakuan MEA akan berimbas pada pemangku kepentingan jasa hukum. Liberalisasi pasar ASEAN ini akan membuka peluang bisnis yang besar di seluruh negara anggota MEA. Ini artinya, akan banyak perusahaan asing yang akan masuk ke dalam negeri. Bukan mustahil pula, banyak perusahaan yang kolaps karena kalah bersaing. Ujung-ujungnya pailit, dan di situlah kurator berperan.
Kurator Indonesia, bagaimanapun, harus mempersiapkan diri. Sebab, pada era MEA, lalu lintas bisnis begitu dinamis. Aset perusahaan yang dipailitkan bisa saja sebagian berada di luar negeri. Kalau sudah begini, kurator Indonesia dituntut untuk siap. Siapkah?
Imran Nating, Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengaku punya kunci untuk menghadapi MEA. Ada empat tips yang harus dimiliki oleh seorang kurator untuk bersaing dalam MEA. Pertama, kurator harus meningkatkan profesionalisme. Kedua, kurator harus memahami seluk beluk mengenai hukum kepailitan Indonesia. Ketiga, memahami hukum kepailitan yang berlaku di level ASEAN, dan keempat harus menguasai banyak bahasa.
“Dan kalau bisa, punya gagasan atau ide untuk membahas cross border insolvensi. Ini penting, karena kalau tidak ada, maka hukum tidak bisa dipakai dalam MEA,” kata Imran kepada hukumonline, Senin (31/8).
Kurator lain, Ricardo Simanjuntak, juga punya tips. Selain menerapkan prinsip jujur, berintegritas, dan menjalankan kode etik, seorang curator harus punya ‘rasa’. ‘Rasa’ adalah cara yang digunakan kurator untuk memberi pemahaman dan kenyamanan klien mengenai aspek hukum Kepailitan di Indonesia. Ricardo mengaku terus membangun profil melalui berbagai kegiatan seperti menjadi pembicara dalam sebuah seminar, menulis buku, bahkan mengajar di berbagai perguruan tinggi. “Jadi klien itu tidak perlu dicari, dengan membangun profil maka klien akan datang sendiri,” ujarnya.
Jika Ricardo terus berusaha memberikan ‘rasa’, kurator Muhtar Ali menjadikan bahasa sebagai persyaratan utama untuk bersaing dalam MEA. Penguasaan bahasa asing atau bahasa asal klien bisa menjadi kunci untuk memperoleh klien. “Bagaimana bisa kita mengkomunikasikan hukum kita jika kita tidak paham bahasa asing, misalnya yang general Bahasa Inggris,” jelasnya pada acara yang sama.
Selain bahasa asing, yang kedua, kurator perlu memahami perbedaan hukum kepailitan asing dan di Indonesia. Sehingga ada baiknya jika kurator memahami bagaimana hukum yang berlaku di negara perusahaan tersebut berasal. Ketiga, memberikan pemahaman kepada perusahaan bagaimana sistem kepailitan di Indonesia berlaku, seperti bahwa hanya dengan keberadaan utang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh debitor, maka pailit bisa diajukan. “Ini penting, kalau tidak dijelaskan nanti bisa-bisa perusahaan jadi pailit,” imbuhnya. Keempat, meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kapasitas diri agar menjadi kurator yang mumpuni.
Kurator Rizky Dwinanto punya tips yang hampir sama dengan Muhtar. Seorang kurator, kata Rizky, harus update regulasi, apalagi regulasi yang relevan dengan rezim MEA. Kurator juga harus menguasai pasar di luar negeri karena sektor yang diakan dihadapi oleh kurator adalah seputar bisnis. Setelah itu, harus memahami UU Kepailitan di negara anggota MEA, serta penguasaan bahasa.
“Harus familiar regulasi di luar negeri. Meng-update, memahami UU Kepailitan di negara-negara luar, misalnya Singapura terkait aset-aset di Singapura. Dengan begitu tahu melangkah bagaimana dan bergerak hukum seperti apa,” pungkasnya.
sumber : ( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55e789155add0/ini-tips-para-kurator-hadapi-mea)