Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2015-07-29 00:00:00

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia
Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami, hukuman-hukuman yang ada di Indonesia itu di antaranya ada 16 (enam belas), yakni: hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman tutupan, kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban), hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru, pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim, denda (sanksi administratif), pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, tindakan administratif, hukuman cambuk, dan Gijzeling.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), pada dasarnya, di Indonesia secara umum, dikenal sekurang-kurangnya 3 (tiga) jenis sanksi hukum yaitu:
A.    Sanksi Hukum Pidana
B.    Sanksi Hukum Perdata
C.    Sanksi Administrasi/Administratif
 
A.   Sanksi Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan:
 1.    Hukuman pokok terbagi menjadi:
 a.    Hukuman Mati
         Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
     Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Penjelasan lebih lanjut mengenai hukuman mati dapat Anda simak dalam artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.
 b.    Hukuman Penjara
         Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.
 c.    Hukuman Kurungan
     Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP].
         Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara dan Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.
 d.    Hukuman Denda
         Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
 e.    Hukuman Tutupan
         Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (“UU 20/1946”).
         Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/1946. Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman tutupan dapat Anda simak dalam artikel Mengenai Hukuman Tutupan.
 2.    Hukuman tambahan terbagi menjadi:
a.    pencabutan beberapa hak yang tertentu;
b.    perampasan barang yang tertentu;
c.    pengumuman keputusan hakim.
         Sebagaimana antara lain yang pernah dijelaskan dalam artikel Pidana Pokok dan Tambahan, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 (tiga) bentuk di atas saja.
     Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Korupsi”) misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti: pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan perusahaan, dan sebagainya. Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan.
 
B.      Sanksi Hukum Perdata
    Dalam hukum perdata, bentuk hukumannya dapat berupa:
1.    Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban);
2.    Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan  hukum baru.
         Penjelasan mengenai mengapa hukuman dalam hukum perdata berupa dua hal di atas dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif).
         Dalam praktiknya, hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata juga dapat menghukum pihak yang berperkara berupa:
1.    Pembayaran ganti rugi materiil;
2.    Pembayaran ganti rugi immateriil.
         Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang (pihak) lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
 
C.    Sanksi Administrasi/Administratif
        Sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa:
1.    Denda;
2.    Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin;
3.    Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi;
4.    Tindakan administratif.
 Masih bersumber pada artikel yang sama, penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administrasi dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif).
 
D.   Hukuman Cambuk dalam Qanun Aceh
        Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU 11/2006”). Salah satu hukuman yang dikenal diatur dalam Qanun Aceh adalah hukuman cambuk yang dapat dilihat dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
         Adanya UU 11/2006 memang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada pemerintahan aceh untuk membentuk qanun. UU 11/2006 ini juga yang menjadi landasan sehingga di dalam Qanun, bisa dibuat adanya hukum pidana baru, hukum acara pidana baru, serta Mahkamah Syariah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Keabsahan Ketentuan Pidana dalam Qanun Pemerintah Aceh.
 
E.    Gijzeling (Paksa Badan)
    Gijzeling atau paksa badan diartikan sebagai penyanderaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (“UU Surat Paksa”), penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
     Pemerintah dapat menerapkan gijzeling pada fiskus berkategori tertentu. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah bisa memaksa wajib pajak dengan menerbitkan surat seketika dan sekaligus, atau surat paksa dan surat perintah penyitaan, termasuk surat perintah penyanderaan. Pasal 33 ayat (1)UU 19/1997 menyebutkan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. Penjelasan selengkapnya mengenai gijzeling dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana dan Dimana Gijzeling Diatur? dan Jaksa Agung: Gijzeling Melanggar HAM.

sumber : (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54890ad57c011/hukuman-hukuman-yang-dikenal-di-indonesia)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.565.673
Jumlah Kunjungan : 11.567.446
Pengunjung saat ini : 3