Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2015-06-24 00:00:00

Pupuk Bersubsidi

Pupuk Bersubsidi

       Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130 / Permentan/ SR.130/11/2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100/PERGUB/2014 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 maka Pemerintah Kota Yogyakarta pada tanggal 22 Mei 2015 telah menetapkan dan mengundangkan Perwal Nomer 22 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di wilayah Kota Yogyakarta tahun Anggaran 2015.


     Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung yang dibedakan menjadi pupuk An-organik dan pupuk organik. Pupuk  An-orgnik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.


     Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian. Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan yang mengusahakan lahan dengan total luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga.


    Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dilaksanakan oleh Penyalur Lini IV ke Petani atau Kelompok tani dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Penyalur Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;
b.    penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan kebutuhan Kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah.
c.    penyaluran Pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan tepat mutu.

Sumber : Perwal nomor 22 Tahun 2015
dn
Bagian hukum

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.565.753
Jumlah Kunjungan : 11.567.526
Pengunjung saat ini : 3