Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2015-04-02 00:00:00

Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Menengah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Menengah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Dalam rangka melaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan  kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan Bantuan Operasional Pendidikan dengan menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2015 pada tanggal 27 Februari 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
    Maksud diberikannya BOP adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan diberikannya BOP adalah untuk meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan  kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta.
    BOP dialokasikan kepada Satuan Pendidikan Menengah berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing satuan pendidikan. Untuk SMA, besaran BOP sejumlah Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu  rupiah) per siswa per tahun, dan SMK Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per siswa per tahun.
    BOP dipergunakan untuk belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa. Untuk SMA, belanja pegawai sejumlah Rp. 684.000,- (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) per siswa per tahun, dan belanja barang dan jasa Rp. 1.596.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMK, belanja pegawai Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan belanja barang dan jasa Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per siswa per tahun.
    Besaran BOP masing-masing Satuan Pendidikan Menengah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan BOP dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan  dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang pengawasan.

    Untuk lebih jelasnya silahkan download di www.hukum.jogjakota.go.id

 

 

dn
Sumber : Perwal Nomor 11 Tahun 2015


    

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.551.456
Jumlah Kunjungan : 11.553.229
Pengunjung saat ini : 53