Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2015-01-13 00:00:00

Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta

Pedoman Pemberian Santunan Kematian  Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS)  Kota Yogyakarta
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk meringankan beban warga masyarakat Kota Yogyakarta yang anggota keluarganya meninggal dunia, maka perlu diberikan santunan kematian bagi keluarga yang memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang masih berlaku pada saat meninggal dunia.
Maksud diberikannya santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membantu meringankan beban keluarga yang memiliki KMS yang anggota keluarganya meninggal dunia dan tujuan diberikannya santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS adalah untuk membantu biaya pemakaman.

Persyaratan yang harus diserahkan untuk memperoleh santunan kematian adalah sebagai berikut :
a.    KMS dan Foto Copy KMS yang didalamnya tercantum nama almarhum/almarhumah yang masih berlaku pada saat meninggal sebanyak 2 (dua) lembar;
b.    Apabila KMS sebagaimana dimaksud huruf a diatas hilang, maka harus dilengkapi bukti lapor kehilangan dari Pihak Kepolisian;
c.    Foto Copy Kutipan Akta Kematian  atau Foto Copy Bukti Pengambilan Kutipan Akta Kematian yang dilengkapi dengan foto copy surat kematian sebanyak 2 (dua) lembar;
d.    Foto Copy Kartu Keluarga almarhum/almarhumah sebanyak 2 (dua) lembar;
e.    Foto Copy KTP ahli waris sebanyak 2 (dua) lembar;
f.    Foto Copy Kartu Keluarga ahli waris sebanyak 2 (dua) lembar.

Besaran santunan kematian yang diberikan adalah  sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang.

Dalam peraturan yang baru ini tidak mengatur tentang batas waktu maksimal pengurusan santunan kematian, dengan ketentuan kematian tersebut terjadi setelah berlakunya peraturan walikota ini.

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta.


-dn-
Sumber : Perwal Nomor 86 Tahun 2014

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.569.841
Jumlah Kunjungan : 11.571.614
Pengunjung saat ini : 63