Selamat Datang Di Website Resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

ARTIKEL

2014-12-19 00:00:00

Pelayanan Satu Atap TKI akan Dibentuk

Pelayanan Satu Atap TKI akan Dibentuk

Pemerintah akan membentuk tempat pelayanan satu atap bagi masyarakat yang ingin bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja. Menurut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, langkah itu ditempuh sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk “menghadirkan negara” dalam rangka memberi perlindungan kepada buruh migran Indonesia (TKI). Itu juga selaras dengan Nawa Cita yang diusung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 
Nusron menjelaskan selama ini masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus melewati proses birokrasi yang panjang dan biaya mahal. Ia menghitung sedikitnya 22 tempat harus disambangi calon buruh migran. Ironisnya, di setiap tempat itu ada pungutan.
 
Oleh karenanya Nusron mengatakan wajar KPK menyebut salah satu penderitaan yang dialami buruh migran Indonesia itu adalah banyaknya pungutan. “Karena di setiap tempat yang disambangi buruh migran Indonesia (TKI) itu ujungnya duit,” katanya dalam diskusi yang digelar Migrant Care di Jakarta, Kamis (18/12).
 
Untuk itu pemerintah akan memangkas proses birokrasi dari 22 tempat menjadi 8. Selain itu proses tersebut bakal dilakukan dalam satu tempat karena pemerintah berencana membangun tempat pelayanan satu atap.
 
Nusron berpendapat panjangnya proses birokrasi mendorong calon buruh migran Indonesia mengambil jalan pintas. Akhirnya, mereka berangkat ke luar negeri dengan cara yang tidak prosedural. Bahkan dokumen mereka dipalsukan. Akibatnya, buruh migran menjadi rentan.
 
Dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu, dikatakan Nusron, pemerintah sepakat untuk mengupayakan biaya murah untuk penempatan buruh migran Indonesia. Diantaranya untuk penempatan ke Taiwan. Selama ini buruh migran Indonesia yang ditempatkan di Taiwan selama bekerja upahnya dipotong sampai Rp51 juta. Tapi dengan kesepakatan yang akan dibuat pemerintah, pemotongan itu bisa ditekan hanya Rp20 juta.
 
Selain itu Nusron mengatakan pemerintah akan mengalokasikan anggaran APBN-P 2015 untuk menggelar program lain bagi buruh migran Indonesia.
Seperti subsidi biaya pelatihan TKI di Balai Latihan Kerja (BLK) dan biaya paspor serta kesehatan ditanggung pemerintah. “Kami berharap alokasi anggaran itu disetujui DPR,” harapnya.
 
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen dan tidak prosedural sangat rawan terjerat masalah. Ia mencatat saat ini sekitar 262 buruh migran terancam hukuman mati diberbagai negara. Itu terjadi karena selama 10 tahun terakhir pemerintah tidak pernah aktif memberikan perlindungan. “Setiap hari ada 4 TKI yang meninggal di berbagai negara,” tukasnya.
 
Anis menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Jokowi-JK untuk memaksimalkan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia. Apalagi dalam nawa cita dapat dilihat ada pemaparan komprehensif untuk memperbaiki tata kelola buruh migran. Salah satu yang disebut dalam nawa cita adalah “negara hadir.”
 
“Solusi yang dapat diambil pemerintah untuk membenahi persoalan dari hulu-hilir sudah ada. Masalahnya selama ini pemerintah tidak mau menempatkan persoalan TKI sebagai bagian dari pemenuhan dan perlindungan HAM,” paparnya.

 

Sumber : ( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54939460ed2cc/pelayanan-satu-atap-tki-akan-dibentuk)

Pencarian

Polling

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: dt_polling

Filename: views/template.php

Line Number: 229

Rekap Produk Hukum

Jenis Dokumen Jumlah
Instruksi Walikota 54
Peraturan Walikota 1.734
Peraturan Daerah 552
Keputusan Walikota 186

Pengunjung

Jumlah Pengunjung : 10.570.936
Jumlah Kunjungan : 11.572.709
Pengunjung saat ini : 88