Profile
Dalam melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi :
-
Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan serta pelayanan administrasi penyusunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
-
Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan serta pelayanan administrasi pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hukum,
-
Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan serta pelayanan administrasi penyusunan pertimbangan penyelesaian permasalahan hukum dan bantuan hukum pemerintah daerah,
-
Pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan, pelayanan administrasi, serta pelaksanaan penyuluhan hukum,
-
Penyelenggaraan Tata Usaha Bagian Hukum.